SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang Jarot Winarno, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) Daerah dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Aston Hotel dan Convention Center Pontianak pada Rabu, 7 April 2021.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya kerjanya pemerintah saja tetapi kerjanya segenap unsur-unsur lain termasuk Komisi Informasi Kalimantan Barat.
“Kalbar juga sudah tiga tahun berturut-turut masuk tiga besar di tingkat nasional dalam hal keterbukaan informasi publik. Apa yang sudah di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung keterbukaan informasi juga sudah sesuai jalurnya,” ungkap Jarot.
Jarot mengatakan Pemkab Sintang sudah bekerjasama dengan media massa untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Karena media massa merupakan pilar ketiga demokrasi. Media massa dan Pemkab Sintang saling membutuhkan untuk tumbuh.
“Kami ingin selalu membina media massa. Keragaman pemilik juga sudah kita perhatikan, independensi media massa. Media massa di Sintang dan Kalbar sudah baik dan sangat independen. Media peradilan dalam hal keterbukaan informasi sudah baik, kami pernah bersengketa dalam hal informasi ini, kami kalah. Jadi menurut saya sudah sesuai jalur lah yang terjadi saat ini. Kami sangat infomatif dan terbuka. Di sintang juga sudah ada aplikasi untuk mengetahui informasi apa saja,’ terangnya.
Focus Group Disscussion (FGD) tersebut dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yang mengamanatkan Komisi Informasi Pusat untuk melakukan Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat. IKIP dilakukan untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia, dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi.
Focus Group Disscussion (FGD) yang dilaksanakan di Pontianak tersebut mengambil tema “ Realisasi Keterbukaan Informasi di Provinsi Kalimantan Barat. Hadir juga dalam Focus Group Disscussion (FGD) tersebut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar), Rospita Vici Paulyn (Ketua), Lufti Faurusal Hasan (Wakil Ketua), Syarif Muhammad Herry (Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga), Muhammad Darussalam (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Chatarina Pancer Istiyani (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se Kalimantan Barat serta narasumber
Dalam diskusi tersebut, Komisi Informasi Kalimantan Barat memaparkan dan menjelaskan 85 pertanyaan untuk mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Barat. Dan dari 85 pertanyaan tersebut, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH turut menanggapi beberapa indikator yang disampaikan Komisi Informasi Kalimantan Barat untuk mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Barat. (*)