SINTANG, KALBAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang meringkus dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di Kabupaten Sintang. Keduanya ditangkap di Gang Enggal Rejo Kelurahan Alai, Rabu (24 /03/2021). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 50 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Tersangka yang diringkus adalah OR (22) dan SH (22). Keduanya memiliki alamat di Jalan Dipanegoro, Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang. “SH merupakan pengedar dan OR sebagai kurir,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Kamis, 25 Maret 2021.
Kasat menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang yang memperoleh informasi bahwa tersangka OR dan SH akan melakukan transaksi narkoba. Kemudian pada Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya di depan warung di Gang Enggal Rejo Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang.
“Dari penangkapan tersangka OR (22) dan tersangka SAK (22) ditemukan 50 (lima puluh) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) klip plastik transparan kosong, 1 (satu) buah plastik hitam, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit motor VARIO 125 warna merah dengan nomor polisi KB 3389 RV,” beber Iptu Amansyurdin.
Penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan oleh tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Tim-Red)