SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si dilaksankan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 15 Maret 2021.
Yosepha Hasnah mengatakan rapat tersebut membahas penyempurnaan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.
Guna merumuskan penyempurnaan produk hukum tersebut, pihaknya menghadirkan Rektor Universitas Kapuas Dr.Antonius, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syarief Yasser Arafat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Veronika Ancili , Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ir. Bernard Saragih, Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang, Andreas Calon, Ketua Asosiasi Anak Peladang (ASAP) Kabupaten Sintang, Andreas, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sintang, K. Daniel Banai, serta KPH Sintang Utara, Manggala Agni, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“ masyarakat Kabupaten Sintang patut bersyukur karena Pemkab Sintang sudah berani mengeluarkan aturan soal tata cara membakar ladang ini. Kabupaten lain belum mengikuti, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal,” terang Yosepha Hasnah
Dikatakanya perubahan perbup tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang tersbut merupakan ketiga kalinya.Pihaknya akan terus melakukan revisi menyesuaikan dengan kondisi terbaru dan perkembangan aturan hukum yang ada.
“Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” paparnya.
Perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Pada ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran. Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan.
“adapun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama,” terangnya.
“perbedaan dalam luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa pada satu hari dalam draf Perbup yang sudah kami susun, dikurangi menjadi 10 hektar saja, Perbup sebelumnya maksimal 20 hektar. Kita menghitung jumlah desa di Kabupaten Sintang adalah 391 desa. Satu Kepala Keluarga maksimal 2 hektar ladang saja, ” terangnya lagi.
Pihaknya juga menilai perlu ada kesepakatan mengenai waktu yang tepat untuk membakar lahan atau perubahan pada mekanisme pembakaran. “Kami siap menghimpun masukan dan saran agar Peraturan Bupati Sintang ini semakin baik,” pungkasnya. (Tim-Red)