SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan pemkab Sintang sudah menerima Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1313/M.SM.01.00/2020 tanggal 1 Desember 2020 perihal Pengusulan Kebutuhan Guru PPPK dan Perbaikan Usulan ASN Tahun 2021. Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tersebut, tidak termasuk untuk guru agama.
Bupati Sintang Jarot Winarno akhirnya mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2021 yang lalu. Surat bernomor: 871/ 133/BKPSDM-C tersebut menyampaikan permohonan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang kebutuhan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama pada Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021.
Bupati Sintang dalam surat tersebut menyampaikan permohonan agar dalam Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021 tersebut, tidak hanya diperuntukan bagi guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama tetapi juga diharapkan bisa menampung formasi guru agama untuk SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
“surat ini untuk merespon aspirasi yang disampaikan oleh Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun Keatas (GTKHNK35+) Kabupaten Sintang terkait permohonan usulan formasi guru agama dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemkab Sintang kekurangan guru agama juga sehingga kita minta agar dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK bisa mengakomodir untuk guru agama juga,” terang Bupati Sintang, Rabu (10/03/2021).
“sebagai bahan pertimbangan, kami menyampaikan data guru dan tenaga kependidikan yang ada dalam dapodik saat ini berjumlah 1. 762 guru dengan rincian sebagai berikut yakni kelompok usia diatas 35 tahun sebanyak 975 guru termasuk guru kelas sebanyak 585 orang, guru agama 117 orang, dan guru mata pelajaran non guru agama 273 orang. Untuk kelompok usia 35 tahun kebawah sebanyak 787 orang yang terdiri dari guru kelas 423 orang dan guru agama 63 orang dan guru mata pelajaran non guru agama sebanyak 301 orang” terang Bupati Sintang.
“sehubungan dengan data diatas, maka kita mengharapkan agar program pengangkatan sejuta guru PPPK yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya untuk menampung guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama saja, namun juga untuk dapat menampung formasi guru agama untuk Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemkab Sintang yang memang kurangnya masih banyak” terang Bupati Sintang.
Dalam surat yang sudah dikirim tersebut, Bupati Sintang juga menembuskan surat tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua DPRD Kabupaten Sintang. (Tim-Red)