Perekaman E-KTP di Sintang Hampir 94 Persen

oleh
Kepala Disdukcapil Sintang, SY. M. Taufik

 

Kepala Disdukcapil Sintang, SY. M. Taufik (Dok. Timo)

www.ujungjemari.com [SINTANG]-Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang hingga akhir bulan februari 2018, penduduk Kabupaten Sintang berjumlah 403.095 jiwa. Dari data tersebut 280.762 jiwa atau 69,65 % dikategorikan sebagai wajib E- KTP.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, SY. M . Taufik menyampaikan, 263.748 jiwa atau 93.94 %  dari jumlah penduduk wajib E-KTP tersebut sudah melakukan perekaman.

“Jadi sudah hampir 94 persen penduduk yang melakukan perekaman E-KTP, artinya masih ada 17.014 penduduk atau 6.06 persen wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman,” Kata Taufik saat dijumpai sejumlah awak media di ruang kerjannya, Kamis (29/03/2018)

Pihaknya kata Taufik sejak awal maret ini sudah gencar jemput bola melakukan perekaman dengan menyasar ke desa-desa dan kelurahan hingga ke sekolahan. Bahkan kata taufik dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan perekaman E-KTP di Lembaga Permasyarkatan (LP) Kelas II B Sintang.

“Rencananya hari ini, tapi karena ada kendala listrik padam, dan genset di LP tidak memadai, perekaman E-KTP kita undur, mungkin  kalau tidak ada halangan lagi, sabtu ini (31 Maret 2018) kita lakukan perekaman di sana (LP.red).

Dikatakannya penduduk Sintang di LP tersebut, sebagain besar belum melakukan perekaman E-KTP,” tadi sudah kita lakukan pendataan dan akan kita inventarisir mana yang sudah lakukan perekaman dan yang belum,” terang Taufik.

Pihaknya juga kata Taufik melaksakan perekaman langsung ke rumah penduduk yang tidak mampu datang langsung ke kecamatan atau  ke kantor Disdukcapil dikarenakan yang bersangkutan menderita sakit atau cacat.

“Khusus masyarakat kita yang seperti itu (sakit.red) kita jemput bola lakukan perekaman di tempat,” bebernya.

Jemput bola perekaman E-KTP di LP dan tempat lainya kata Taufik, merupakan kewajiban pihaknya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berkewajiban memberikan identitas penduduk baik kepada warga binaan di LP atau masyarakat pada umumnya, karena mereka juga berhak untuk kepemilikan E-KTP,” tukasnya.

Taufik menilai, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk merealiasikan perekaman E-KTP di Kabupaten Sintang termasuk untuk mengejar 6 persen wajib E-KTP di Sintang yang belum melakukan perekaman.

“ini tanggungjawab kita bersama, dan kami terus berupaya memberikan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

Dia juga menyampaikan, ribuan E-KTP yang sudah di cetak sudah menumpuk di Disdukcapil Sintang, Taufik mengimbau kepada masyarakat, khusunya masyarakat Kota Sintang dan sekitar untuk segera mengambil E-KTP tersebut sesuai kepemilikannya.

“Saya lihat ada E-KTP yang sudah melakukan perekaman enam bulan lalu, ada yang 3 bulan lalu,  bahkan ada yang sudah dua minggu lalu,” terangnya. (mo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *