www.ujungjemari.com, SINTANG-Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan razia penerapan protokol kesehatan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang di 15 lokasi di Kota Sintang pada Sabtu, (07/11/ 2020).
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung mengatakan sedikitnya ada 94 personel yang diterjunakan pada razia dan penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Tim tersebut terdiri dari anggota Polres Sintang, Kodim 1205 Sintang, BPBD, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BKPSDM, Bagian Hukum, Mahasiswa dan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dibagi kedalam dua kelompok dengan sasaran berbeda. Satu tim bergerak kearah Lintas Melawi dan satu tim bergerak kea rah Jalan JC Oevang Oeray.
“kegiatan operasi non yustisi berupa penerapan sanksi sosial, dengan mengambil sasaran kepada para pelaku usaha yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Muda, Jalan Pattimura, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi, dan tempat hiburan malam. Tim yang bergerak ke Jalan Lintas Melawi melakukan rapid tes kepada karyawan dan pengunjung salah satu warung kopi dengan total berjumlah 226 orang yang terdiri dari 214 pengunjung dan 12 karyawan warung kopi. Hasilnya 218 orang non reaktif dan 8 orang pengunjung terkonfirmasi reaktif. Dari 8 orang tersebut, 5 orang asal Sintang dan 3 orang asal Pontianak,” terang Martin Nandung.
“tim lain dengan sasaran Jl. Pangeran Muda, Jl. Pattimura, Jl. PKP Mujahidin dan Jl. YC. Oevang Oeray dengan temuan sebanyak 8 orang pelaku usaha tidak menggunakan masker, 33 pengunjung tidak menggunakan masker, serta 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker dengan benar, diberikan pilihan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengucapkan teks Pancasila serta Push Up” tambah Martin Nandung.
“jadi pada operasi malam minggu tersebut, dua tim kami berhasil melakukan razia di 15 titik. Ada 34 orang yang kami berikan teguran lisan dan 14 orang kami berikan sanksi sosial, dan kami belum menerapkan sanksi administrasi” terang Martin Nandung.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang yang juga Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh menjelaskan bahwa 8 orang yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid tes pada operasi malam minggu tersebut akan dilakukan uji swab pada Senin, 9 November 2020.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Penjabat Sementara Bupati Sintang Florentinus Anum saat melakukan monitoring pelaksanaan razia menyampaikan bahwa kesadaran menggunakan masker sudah semakin baik. “saya melihat 80 persen sudah menggunakan masker. Nah, menjaga jarak, menghindari kerumuman yang belum dilaksanakan. Kami akan terus melakukan razia untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. Penegakan hukum akan terus kita lakukan dan kita tingkatkan sanksinya. Menjalankan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, bukan sukarela lagi. Menggunakan masker juga merupakan upaya kita pribadi untuk menghargai kesehatan orang lain. Mari kita saling menghargai. Menekan penularan covid-19 menjadi tanggungjawab semua orang,” terang Florentinus Anum. (Tim-Red)