Dewan Sintang Dorong Peningkatan Pendapataan Daerah

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyoroti pelaksanaan pendapatan daerah Kabupaten Sintang tahun 2019. Setelah Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Bupati Sintang tahun 2019 melaksanakan pembahasan bersama dengan semua Organisasi Perangkat Daerah didapati data terjadi peningkatan pendapatan daerah dari tahun ke tahun.

 “pelaksanaan pendapatan daerah Kabupaten Sintang sudah mengembirakan karena ada peningkatan dari tahun ke tahun,” ujar juru biaca Pansus LKPJ yang juga Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Sintang  Santosa saat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sintang tahun 2019 di gedung Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kamis (16/04/2020) lalu.

Meski demikian pihaknya menilai masih ada pos-pos penerimaan yang belum tercapai maksimal. Maka dari itu DPRD Sintang merekomendasikan agar sekretariat daerah Kabupaten Sintang dan semua organisasi perangkat daerah yang melakukan pengelolaan pendapatan melalui  validasi data aset aset daerah yang mendapatkan biaya penyewaan sekaligus prediksi target pendapatan setiap tahun secara akurat.

“memang pendapat daerah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun pos penerimaan yang belum tercapai sesuia target juga jadi perhatian kita agar kedepan lebih optimal sehingga pendapatan daerah terus mengalami peningkatan,” ujarnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan DPRD Sintang juga meminta pemerintah kabupaten Sintang meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sebagaimana selama ini strateginya sudah baik. “ masih ada potensi pendapatan yang belum tergali maksimal dan perlu ditingkatkan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” pintanya.

Santosa melanjutkan di samping itu masih ada keluhan sebagian masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran pajak jual beli tanah. DPRD Kabupaten Sintang  merekomendasikan supaya pemkab melakukan kerjasama dengan instansi terkait misalnya dengan Kantor Pertanahan Agraria  Tata Ruang untuk mendapatkan data sertifikat sebagai objek pajak.

“Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sintang dalam menetapkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus menggunakan acuan baku yang disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.  (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *