Pansus DPRD Minta Catatan dalam Pembahasan Raperda Diperbaiki

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG-  Panitia Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Sintang memberikan catatan khusus yang harus diperbaiki pemerintah daerah dalam Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039.

Catatan terhadap raperda tersebut tertuang dalam laporan Pansus DPRD yang disampaikan melalui juru bicara, Welbertus dalam paripurna DPRD Sintang, Rabu (15/04/2020).

Welbertus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap raperda dimaksud. Pihaknya meminta perlu adanya penyempurnaan dalam pengetikan pengetikan yang salah ketik dan stem pengetikan yang harus dirapikan.

“Judul Raperda tidak boleh disingkat. Pada pasal 111 ayat 3 yang berbunyi peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin tahun 2020-2040 dan seterusnya tahunnya dibetulkan menjadi tahun 2020-2039,” pintanya.

Kemudian Penomoran halaman diketik pada lembaran paling atas dan pada halaman bagian paling bawah sebelah kanan diketik kata pertama yang tercantum pada kalimat berikutnya sebagai petunjuk bahwa lembar selanjutnya.

“pada halaman 112 bab 10 sesuai urutannya diganti menjadi bab 12 bab 11 diubah menjadi bab 13 demikian juga pada bab-bab berikutnya menyesuaikan,” pintanya

“Pengetikan rancangan Perda tidak diperbolehkan pengetikan kalimat yang belum selesai atau kalimat yang menggantung maka, penulisannya harus diketik pada halaman berikutnya,” pintanya lagi.

Kemudian pihaknya meminta pada ketentuan memutuskan menetapkan judul disesuaikan dengan judul rancangan peraturan daerah tersebut dan tidak boleh disingkat.  “pada Pasal 63 ayat 1 istilah PKL juga dipanjangkan menjadi pedagang kaki lima supaya jelas,” pintanya.

Pansus DPRD meminta Raperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten Sintang bila kasil kajian berupa catatan sudah diperbaiki.

“setelah raperda ini diperbaiki sesuai dengan catatan-catatan dalam pembahasan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai tahapan dalam pembentukan raperda tentang rencana tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin tahun 2020-2039,” pungkasnya. (Tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *