DPRD Sintang Setuju Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin Jadi Perda

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG–  DPRD Kabupaten Sintang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke 15 DPRD kabupaten Sintang masa persidangan 1 tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Rabu (15/04/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah tentunya kita telah sepakat untuk menyelaraskan dan mensinergi kan setiap kepentingan dan urusan yang menjadi kewenangan daerah melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.

“Raperda ini kan instrument produk hukum daerah yang kita sepakati bersama untuk menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan-kepentingan yang menjadi urusan daerah,”kata Ronny.

“Beberapa waktu lalu kita sudah membentuk panitia khusus untuk mebahas raperda. Rekan-rekan di DRPD sudah mengadakan serangkaian rapat dan kunjungan kerja lapangan terkait hal ini, sehingga kita berkumpul kembali untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut,” lanjutnya.

Ronny mengatakan rapat paripurna ini merupakan penutup dalam rangka pembahasan Raperda RDTR tersebut. Pada kesempatan ini para anggota DPRD Sintang setuju untuk menjadikan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah. Surat keputusan terkait hal itu ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD Sintang.

“Kita sangat mengapresiasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyiapkan materi Raperda ini, juga atas kerja keras rekan-rekan Pansus dalam menbahas sampai akhirnya bisa kita setujui bersama bahwa ini rancangan ini telah sah menjadi peraturan yang berlaku untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ke depan,” ujar Ronny.

 “harapan kita dengan telah disetujui bersama Perda rencana detail tata ruang sebagai upaya penegakan hukum dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi instrumen hukum dan HAM. Perlu ditindaklanjuti segera dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang dilakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya serta penyebarluasan Perda yang telah ditetapkan sehingga pada akhirnya produk hukum daerah yang telah kita tetapkan memenuhi asas equality before the law dan asas fiksi hukum di mana setiap orang berkedudukan sama dihadapan hukum serta dianggap tahu atas ketentuan yang telah ditetapkan tersebut dan berlaku mengikat,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *