www.ujungjemari.com, SINTANG– Panitia Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Sintang menyampaikan hasil kerja pansus terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039.
Laporan pansus disampaikan melalui juru bicara Welbertus dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan 1 tahun 2020 di ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Rabu (15/04/2020).
“Terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan hasil kerja panitia khusus. Terima kasih yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Bupati Sintang yang telah menyampaikan pidato pengantar terhadap raperda rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin kabupaten Sintang tahun 2020-2039 pada tanggal 23 Maret 2020 dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada rapat paripurna tanggal 6 April 2020 yang lalu,” ujar Welbertus.
Welbertus menerangkan bahwa pembahasan rancangan Perda tersebut dimulai pada tanggal 7 sampai 14 April 2020. Pada tanggal 1 tanggal 7 April 2020 panitia khusus melaksanakan rapat internal yang bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam pembahasan rancangan Perda dengan rencana detail tata bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin kabupaten Sintang tahun 2020-2039 beserta dokumen lampiran nya.
Kemudia pada tanggal 7 April 2020 panitia khusus DPRD melaksanakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul dan OPD terkait dalam rangka untuk memperoleh gambaran secara umum dokumen teknis rencana detail tata ruang, dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan album peta pendukung raperda tersebut.
“Pada hari rabu 8 April 2020 seluruh anggota panitia khusus melaksanakan kunjungan lapangan untuk meninjau titik-titik batas detail tata ruang mulai dari titik nol yang ada di SMK Negeri 1 Sintang , batas Desa Rawa Mambok, Desa Multiguna, Desa Balai Agung dan lain-lain,” terangnya.
Selanjutnya, lanjut Welbertus pada hari Senin tanggal 13 April 2020 pihaknya rapat kerja pembahasan yang dihadiri para camat, kepala desa, lurah, perwakilan tokoh adat dan tokoh masyarakat di wilayah dan tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin.
“ hal tersebut sekaligus sosialisasi kepada jajaran masyarakat sekitar dan untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Sehingga peraturan daerah yang akan disetujui oleh dewan adalah peraturan daerah yang mendukung program pemerintah pusat pemerintah kabupaten dan untuk kesejahteraan masyarakat Sintang,” ujarnya. (Tim-Red)