Dewan Respon Positif Gaji Perangkat Desa Setara PNS

oleh
Anggota DPRD Sintang, Melkianus

 

Anggota DPRD Sintang, Melkianus

www.ujungjemari.com, SINTANG –  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sintang Melkianus menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Dia berharap pemerintah daerah Kabupaten Sintang dapat menindaklanjuti dengan baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Sebab PP tersebut diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Ya kita mohon penjelasan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sesuai amanat PP 11 tahun 2019 paling lambat 1 Januari 2020 sudah menyesuaikan tentang penghasilan perangkat desa setara PNS golongan 2A,” kata Melkianus belum lama ini.

Baca Juga : [related_posts]

Melkianus berharap penyesuaian gaji perangkat desa ini dapat memacu kinerja apartur desa dalam membangun di desa masing-masing. “Perbaikan kesejahteraan perangkat desa membuat mereka merasa dihargai untuk meningkatkan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” ungkapnya.

Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan pemda siap meningdaklanjuti penyesuaian penghasilan perangkat Desa setara PNS golongan II A sesuai amanat pp 11 tahun 2019. “Pemerintah Kabupaten Sintang siap melaksanakan dan menerapkan pp 11 tahun 2019, mohon dukungan anggaran oleh DPRD Kabupaten Sintang untuk melaksanakan dan memastikan pelaksanaan pp 11 tahun 2019 tersebut,” pinta Askiman. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *