Dewan Minta Pemkab Upayakan Listrik untuk Desa Riam Kijang

oleh
Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward
Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward

www.ujungjemari.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta pemkab serius menangani desa yang belum menikmati  penerangan listrik. Seperti Desa Riam Kijang Kecamatan Sungai Tebelian yang hingga saat ini jaringan listrik ke desa tersebut belum terealisasi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward mengatakan kondisi tersebut harus segera ditanggapi Pemkab Sintang, mengingat listrik menjadi keperluan rumah tangga yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan.

“kita minta Pemkab Sintang segera mengupayakan jaringan listrik untuk desa tersebut, karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” pinta Jeffray saat di DPRD Sintang belum lama ini.

Selama ini untuk memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga, warga setempat harus menggunakan generator listrik pribadi. Selain memakan ongkos cukup besar juga hanya dapat dimanfaatkan dalam waktu singkat. Maka dari itu, Legislator PDI Perjuangan ini mendorong pemkab agar lebih intensif menjalin koordinasi dengan pihak PT PLN sehingga jaringan listrik PLN bisa diperluas ke daerah yang belum mempunyai jaringan listrik tersebut.

“Listrik sudah menjadi kerinduan masyarakat sejak lama. Masyarakat mengharapkan pemerintah daerah segera mengupayakan adanya jaringan litrik ke desa tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga : [related_posts]

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan pemasangan jaringan listik di Desa Riam Kijang Kecamatan Sungai Tebelian oleh PT PLN ( persero). Selaku pemerintah pihaknya sudah mengusulkan pemasangan jaringan listrik untuk desa tersebut, bahkan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi pada April 2019 lalu.

“jadi untuk Desa Riam Kijang Kecamatan Sungai Tebelian sudah masuk dalam roadmap listrik pedesaan  PT. Pln (persero) pada tahun 2020. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemerintah  daerah Kabupaten Sintang perihal pemasangan jaringan listrik negara PT PlN (persero) pada Desa Riam Kijang Kecamatan Sungai Tebelian nomor :671.11/1000/PDT-ESDA/2019 tanggal 4 april 2019,” terang Jarot. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *