www.ujungjemari.com, SINTANG- Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Sintang yang telah diusulkan Pemerintah Daerah masih belum terealisasi yakni, Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Inggar dan Kecamatan Tontang. Padahal Pemerintah sudah 3 tahun terakhir ini mengalokasikan APBD untuk calon kecamatan tersebut. Tertundanya pembentukan kecamatan mengakibatkan dana APBD tidak terserap dan menjadi Silva di akhir tahun.
Meski begitu upaya untuk mewujudkan keinginan masyarakat tersebut terus digalakan. Hal ini pun kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Diantaranya Zulherman, Anggota DPRD Fraksi Nasdem. Dia mengatakan pembentukan kecamatan baru sudah menjadi kerinduan masyarakat agar pembangunan di daerah dapat lebih dipercepat. Maka dari itu, perkembangan pembentukan kecamatan harus didengar oleh masyarakat.
“Mohon penjelasan Bupati Sintang, sejauh mana perkembangan pembentukan kecamatan tersebut dan apa saja yang menjadi kendala selama ini,” tanya Zulherman saat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Sintang belum lama ini.
Pembentukan 4 kecamatan tersebut sudah lama diusulkan namun belum trealisasi. Zulherman yakin pemekaran kecamatan ini akan berdampak positif dalam percepatan pembangunan di daerah. “sampai sekarang belum terealiasasi, apa kendalanya. jika ada segera ditindaklanjuti, cari solusinya supaya pembentukan kecamatan ini segera terwujud,” pungkasnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan usulan Pembentukan Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukitmangat, Kecamatan Inggar dan Kecamatan Tontang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan barat kepada Kementerian Dalam Negeri RI melalui surat nomor:138.2/3436/PEM-B tanggal 3 november 2017 perihal permohonan rekomendasi terhadap rancangan perda pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian, sebelum terbitnya surat Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI nomor: 138.2/2892/BAK tanggal 23 Mei 2019, dapat diketahui bahwa usulan pembentukan dimaksud telah terlebih dahulu diajukan dan berproses di Kementerian Dalam Negeri RI.
“Proses yang sudah di kementerian dalam negeri tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan antara lain melalui verifikasi faktual oleh tim kementerian dalam negeri ri dan tim pemerintah provinsi kalimantan barat pada tanggal 6-8 desember 2018,” terangnya.
Baca Juga: [related_posts] |
Mengenai perkembangan usulan pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang disampaikan Jarot bahwa pada tanggal 20 agustus 2019, Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI telah menerbitkan surat nomor 138.2/4697/BAK, yang substansinya adalah meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap peta lampiran pada rancangan perda pembentukan 4 (empat) kecamatan di Kabupaten Sintang yaitu Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Inggar dan Kecamatan Tontang.
“Selanjutnya, atas surat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kemudian menerbitkan surat nomor: 138.2/3255/PEM-B tanggal 9 oktober 2019 yang substansinya adalah belum dapat melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap peta lampiran pada rancangan perda pembentukan 4 (empat) kecamatan dimaksud, karena adanya surat Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 138.2/2892/BAK Tanggal 23 Mei 2019 yang mengamanatkan agar pemerintah provinsi sebelum meneruskan usulan Pembentukan Kecamatan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kepada Menteri Dalam Negeri agar melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap penataan batas wilayah desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan,” terang Jarot.
Jarot mengatakan pihaknya sudah memberikan jawaban terkait surat tersebut yakni pemerintah Kabupaten Sintang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah verifikasi dan evaluasi khususnya terhadap peta lampiran pada rancangan perda pembentukan 4 (empat) kecamatan, bukan evaluasi dan verifikasi terhadap penataan batas wilayah desa/kelurahan.
Jarot menerangkan bahwa Kabupaten Sintang sudah melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Sintang. “Kegiatan tersebut saat ini sedang berlangsung dengan difasilitasi oleh badan informasi geospasial. Laporan kegiatan dimaksud juga telah disampaikan kepada kementerian dalam negeri. Saat ini, pemerintah Kabupaten Sintang masih menunggu tindak lanjut dari tanggapan yang telah kita sampaikan,” terangnya. (Tim-Red)