Kejar APBD, DPRD Sintang Tunda Bahas 2 Raperda

oleh
Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih
Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Tuah Mangasih

www.ujungjemari.com, SINTANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dan pihak eksekutif sepakat  menunda pembahasan dua raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2019.

Dua Raperda dimaksud, yakni raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Sintang tahun 2019-2023. dan Raperda tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan hulu dan ibu kota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang Tuah Mangasih mengatakan 2 raperda tersebut ditunda pembahasannya karena  masih memerlukan kajian-kajian yang lebih lengkap. Sehingga pembahasannya akan memakan waktu yang cukup lama. Penenudaan tersebut supaya pembahasan kedepan nantinya tidak terkesan terburu-buru.

“Kalau dilihat dari judulnya ini bakal sedikit alot pembahasannya namun, kita belum tahu persis karena belum kita bahas. Maka kita juga tidak mau terburu-buru membahas raperda yang kita perkirakan memerlukan kajian-kajian yang lebih  lengkap,” ujar Tuah Magasih ditemui di DPRD Kabupaten Sintang Rabu (06/11/2019).

 

Sebelumnya dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyampaikan 9 raperda kepada DPRD. 7 (tujuh) dari 9 Raperda tersebut akan segera dibahas DPRD Sintang melalui Panitia Khusus  (Pansus) yang dibentuk. 

“Kalau 7 raperda lainnya itu memerlukan pembahasan yang ringan-ringan saja, karena  hanya perubahan-perubahan. Kalau perubahan-perubahan kan tidak semua, hanya beberapa poin perubahan menyesuaikan dengan undang-undang terbaru. Termasuk penyertaan modal itu kan sudah ada, hanya yang lama sudah habis jadi diperpanjang,” terang Tuah Mangasih.

Menurut Tuah DPRD Sintang tidak boleh gegabah dalam melaksakan pembahasan  raperda tata ruang wilayah dan pemindahan ibukota kecamatan tersebut. Penundaan tersbut pula memberikan ruang kepada OPD pengusung untuk melengkapi sejumlah persayaratan yang masih kurang.

“Jadi tolong jelaskan kepada masyarakat kita bukan menolak tetapi menunda agar tidak terburu-buru karena ini untuk masyarakat juga. pembahasannya nya itu kita jadwalkan kembali setelah pembahasan APBD. Karena APBD harus kita selesaikan tanggal 29 November ini,” terangnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *