Dewan Sintang Soroti Penurunan Target PAD

oleh
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang, Agustinus

www.ujungjemari.com, SINTANG – APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2019 ini atau terjadi penurunan sebesar 0,8%. Tak hanya itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang juga mengalami penurunan sebesar 1,27%. Penurunan target PAD tersebut jadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi PDI Perjuangan.

” apa penyebab penurunan PAD Kabupaten Sintang yang mencapai 1,27% ?,” tanya Agustinus, juru bicara Fraksi PDI perjuangan belum lama ini.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti  dana bagi bagi hasil pajak bukan pajak yang juga mengalami penurunan sebesar 22,38%. Pada tahun 2020 jika dibandingkan pada periode 2019 melihat data hasil pengamatan Bupati Sintang bahwa pada tahun 2020 terjadi penurunan dana perimbangan sebesar 0, 43%, “apa penyebab dana perimbangan bagi hasil pajak dan bukan pajak bisa menurun sampai 22,38% ?” Tanyanya lagi.

 “terhadap kondisi tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menyikapi dengan serius mencari strategi agar hal tersebut tidak terjadi di tahun yang akan datang,” sarannya.

Baca Juga: [related_posts]

Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem)  DPRD Sintang melalui juru bicaranya, Rosinta juga menanyakan hal serupa, bahkan pihaknya mennayakan kendalanya. “ tahun anggaran 2019 mengapa terjadi penurunan pendapatan tersebut pada jenis pajak dan retribusi apa yang menjadi kendala penurunan tersebut adakah celah untuk mendongkrak peningkatan PAD kita mengingat potensi daerah kita sangat besar ?” tanya Rosinta.

Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan berkenaan dengan penurunan PAD bahwa dari sisi data pembanding tahun 2018 dan tahun 2019 terdapat penerimaan BPHTB yang signifikan, ini menyangkut kebijakan pemerintah pusat didalam menerbitkan pemberiaan hak guna usaha bagi usaha perkebunan sehingga realisasi pada tahun 2018 bisa melampui target sampai 300%.

“Memperhatikan potensi serta kondisi makro tentang kebijakan pemerintah pusat yang menurun maka kebijakan penetapan target PAD menyesuaikan kondisi yang ada tersebut. Sedangkan BPHTB  tidak dapat diestimasikan terutama khusus pemberian hak guna usaha,” terangnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *