www.ujungjemari.com, SINTANG – Pemerintah, baik itu daerah, provinsi maupun pusat pusat diminta untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para peladang yang beberapa kali melakukan demonstrasi di Kabupaten Sintang ini belakagn ini.
“Peladang ini harus dilindungi secara hukum, maupun hak-hak adat, karena berladang ini sudah dari dulu turun temurun. Ini merupakan kebudayaan dan kearifan lokasl masyarakat di Kabupaten Sintang,” ujar Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman ditemui di kantor DPRD Sintag, Kamis (21/11/2019).
Ia juga mengatakan, bahwa terkadang membakar lahan bukanlah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh peladang. Karena secara geografis Kalimantan Barat dilintasi garis khatulistiwa. Maka ketika musim kemarau, tingkat derajat panasnya meningkat.
“Terkadang bukan unsur kesengajaan juga untuk membakar. Ketika musim kemarau, tidak dibakar pun bisa timbul api sendiri karena panasnya yang terlalu kuat. Bahkan ada peladang yang sudah membakar lewat dari lima hari, tiba-tiba apinya muncul lagi apinya. Bukan unsur kesengajaan itu,” katanya.
Baca Juga: [related_posts] |
Maka dari itu, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, hal seperti itu harus dipahami. Jangan hanya menyalahkan para peladang, karena mereka berladang bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk mencari sesuap nasi. “Warga kita sebenarnya juga tidak mau bakar ladang, kalau ada solusi dari pemerintah. Itulah yang harus kami tekankan. Kita minta mereka dilindugi, mereka hanya untuk mencari makan bukan untuk kekayaan,” jelasnya.
Dengan begitu, kata Himan sudah jelas, bahwa peladang bukan penjahat. Makanya semua elemen di Kabupaten Sintang sepakat enam peladang yang ditahan dapat dibebaskan. “Peladang itu bukan penjahat, seperti tuntutan pendemo, kita dari DPRD juga bagian dari situ. Kita meminta mereka dibebaskan. Karena mereka adalah peladang biasa,” pungkasnya. (Tim-Red)