www.ujungjemari.com, SINTANG – Hingga saat ini baru 15 desa di Kabupaten Sintang yang disosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 57 tahun 2018 tentang tata cara pembukaan lahan.
Maka dari itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan, bahwa untuk sekarang menjadi tanggungjawab semua pihak forkopimda Kabupaten Sintang untuk menyosialisasikannya.
“Kita sudah sepakat, untuk tim sosialisasi Perbup ini semua pihak forkopimda. Artinya ketika ada peluang untuk menyampaikan Perbup itu, kita semua akan menyampaikannya,” ujar Ronny didampingi Ketua Komisi B DPRD Sintang Hikman Sudirman di DPRD Sintang, Kamis (21/11/2019).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, rumusannya untuk menjabarkan Perbup ini, yang pertama seluruh anggota DPRD akan selalu menyampaikannya dalam kunjugan kerja maupun reses. “DPRD Sintang akan menyosialisasikan Perbup ini ke daerah-daerah Dapil masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Sementara yang kedua, melalui kepala dinas pemerintahan desa, akan menyampaikannya kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sintang. “Jadi total desa kita di sini ada 391. Nah itu harus disampaikan semua agar dapat di sosialisasikan kepada masyarakatm” katanya.
Sementara itu, Kapolres Sintang juga akan menyampaikan untuk membantu menyosialisasikan Perbup ini juga melewati Kamtibmas yang ada di lapangan yakni melalui Polsek yang tersebar di 14 kecamatan.
“Bapak Dandim juga akan turut menyosialisasikannyai melalui Babinsa yang ada di desa-desa. Jadi Forkopimda Sintang meyakini Perbup ini kedepan akan terososialisasi sampai ke lapisan masyarakat, sehingga tahun depatn kasus Karhutla yang menyerat peladang seperti sekarang ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ronny juga mengakui, bahwa selama ini belum efektifnya sosialisasi Perbup tersebut merupakan kelemahan semua pihak Forkopimda Sintang. Makanya akan diperbaiki.
“Kita tidak mencari siapa yang salah siapa yang benar. Kita mengakui masarakat yang kena dampaknya karena kurangnya sosialisasi Perbup ini. Makanya sekarang akan kita galakan sosialisasinya,” katanya.
Ronny juga mengatakan, bahwa dari 15 desa yang sudah disosialisasikan Perbup tersebut, tidak ada warganya yang terjerat kasuss karhutla ini. “Kita lihat 15 desa yang sudah disosialsiasikan Perbup ini, sama sekali tidak ada kasus yang melanggar peladangnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengakui jika Peraturan Bupati nomor 57 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat belum tersosialisasikan maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Sintang. “Baru tersosialisasi 15 tempat, belum semua dusun tersosilasiasikan,” ujar Jarot. (Tim-Red)