www.ujungjemari.com, SINTANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang Jeffray Edward mengatakan, bahwa rencana sanksi yang akan diberikan kepada penunggak iuran BPJS, yakni tak dapat mengakses layanan publik, memerlukan integrasi sistem. Supaya ada keterkaitan antara program pemerintah satu dengan lainnya.
“Hal itu yang harus disiasati BPJS Kesehatan sebelum memberlakukan kebijakan itu. Contoh, ketika seseorang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) semuanya teringrasi ketika membuat pasport,” terang Jeffray.
Jeffray juga menilai, bahwa rencana kebijakan tersebut dimaksudkan agar peserta patuh membayar iuran. Artinya, kewajiban sebagai peserta BPJS harus dilaksanakan. Baru kemudian bisa mengakses layanan publik dari pemerintah.
“Saya kira, hal yang sama juga dilakukan BPJS Kesehatan dengan meminta masyarakat tepat membayar iuran. Karena, tujuan mereka sama-sama untuk menambahkan pemasukan bagi negara,” terangnya.
Baca Juga: [related_posts] |
Politisi Partai Demokrasi Idonesia Perjuangan (PDIP) ini juga merespon langkah BPJS Kesehatan Sintang yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sintang untuk menyurati badan usaha agar segera mendaftar/membayar iuran.
“Kondisi ini kurang lebih sama dengan pajak kendaraan. Ketika ada yang menunggak, kita dilayangkan surat tagihan. Karena, mereka menagih pajak yang belum dibayar/menunggak,” terangnya.
Soal jaksa yang melayangkan surat pada badan usaha penggunggak iuran BPJS Kesehatan, kemudian dianggap menakut-nakuti masyarakat, ia berpendapat hal itu hanya terkait imej saja merasa takut.
“Tapi, kalau mereka mengganggap membayar iuran merupakan kewajiban, itu yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Tapi di daerah pandangan orang beda-beda dibanding pusat. Disitulah pentingnya sosialisasi, agar masyarakat memahami aturan yang ada,” pungkanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, yakni tak dapat mengakses layanan publik. Sanksi dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). (Tim-Red)