Toni Minta Lahan  Masyarakat Dikeluarkan dari  Areal Konservasi

oleh
Anggota DPRD Sintang, Toni

www.ujungjemari.com, SINTANG – program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, belum dapat dinikmati sebagian masyarakat yang tinggal di Linkgkar Kelam, Kecamatan kelam Permai. Hal ini dikarenakan lahan mereka masuk areal konservasi.

“Banyaknya masyarakat Lingkar Kelam Kecamatan Kelam Permai yang tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena lahannya masuk areal konservasi. Kita harapkan ini ada solusinya ke depan,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Toni, Selasa (8/10/2019) kemarin.

Ia juga mengatakan, bahwa ini akan menjadi salah satu fokusnya selama menjadi anggota DPRD Sintang. Ia akan mendorong pihak terkait agar dapat mengeluarkan lahan-lahan masyarakat tersebut dari areal konservasi. Mengingat, masyarakat setempat sudah ada sebelum kawasan konservasi ditetapkan.

“Dengan dikeluarkannya lahan masyarakat dari areal konservasi, masyarakat tidak lagi terganjal untuk mendapatkan sertifikat tanah. Masyarakat di sana sudah turun temurun hingga puluhan tahun tinggal di situ,” terangnya.

Baca Juga: [related_posts]

Sebagai wakil rakyat asli dari Kecamatan Kelam Permai, ia sangat mengharapkan BKSDA dapat bersama-sama dengan pihaknya mencari regulasi yang tepat. Karena ini sangat didamba-dambakan oleh masyarakat yang tinggal di sana.

“Masyarakat di sana sangat mengharapkan bisa dikeluarkan dari kawasan konservasi. Sehingga meraka bisa mendapatkan sertifikat yang sudah lama diimpikan,” terangnya.

Maka dari itu, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap, ini dapat menjadi pihak terkait. Karena inilah yang diinginkn masyarakat Lingkar Kelam. “Rumah dan lahan masyarakat di kawasan Lingkar Kelam sudah lebih dulu ada sebelum penetapan kawasan konservasi. Lahan itu sudah selayaknya dikeluarkan dari kawasa,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *