www.ujungjemari.com, SINTANG- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sintang menolak Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Pansus III DPRD Sintang, Santosa mengatakan Raperda Jamkrida tersebut tidak disetujui jadi perda karena tidak disertai kajian akademis dari SKPD pemrakarsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara hukum apa yang dimaksud dipandang perlu memberikan kepastian hukum dalam konteks memberikan manfaat kepada masyarakat pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD).
“setelah kita berkonsultasi ke kementerian Dalam Negeri terkait Jamkrida, Raperda yang diusulkan oleh OPD pengusung terdapat persyaratan-persyaratan di dalam pengesahan Perda tersebut yang belum dipenuhi oleh PT jamkrida salah satunya adalah kajian akademis,” kata Santosa, Kamis (14/11/2019)
Baca Juga : [related_posts] |
Pihaknya juga menilai penyertaan modal untuk PT Jamkrida tidak berdampak pada peningkatan Pendapata Asli Daerah (PAD). “kita hanya menanamkan modal doang sebesar Rp 71,75 miliar tapi tidak ada kontribusi PAD untuk kabupaten Sintang. artinya tidak ada keuntungan, oleh karena itu dilihat dari manfaatnya yang belum ada maka raperda tersebut tidak kita setujui,” jelas Santosa.
“Mudah-mudahan ke depan PT jamkrida bisa meyakinkan kita di Kabupaten Sintang khususnya DPRD agar kita bisa menanamkan modal di PT jamkrida,” tuturnya.
Meski menolak raperda tersebut, pihaknya menyetujui Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024 menjadi Peraturan Daerah.
“kita pansus III membahas 2 raperda tersebut dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 13 November 2019 dengan didukung data lapangan secara lengkap dan terperinci,” tegasnya.
Meski begitu persetujuan tersebut disertai dengan beberapa catatan diantaranya judul setelah dikoreksi dan disepakati bersama dalam pembahasan raperda diganti. Judul baru raperda tersebut berbunyi penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroan terbatas dan pembangunan daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 2021 . Selain itu perlu adanya penyempurnaan dalam pengetikan pengetikan yang salah ketik dan masih banyak lembar yang belum di buat catatan kaki sebagai kata petunjuk pada lembar raperda tersebut.
“Diingatkan kepada SKPD pemrakarsa dan instansi terkait agar saran dan catatan ini diindaklanjuti sesuai dengan tahapan dalam pembentukan Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroan terbatas pembangunan daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 2021,” ujarnya.
“Kami sangat berharap setelah ini disahkan menjadi Perda untuk digandakan dan dibagikan kepada anggota DPRD, disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat secara kontinyu dan berkesinambungan termasuk perda lainnya yang sudah disahkan sehingga dapat terukur dan efektif dalam penegakan Perda Perda yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Tim-Red)