www.ujungjemari.com, SINTANG- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sintang menyampaikan hasil pembahasan pansus terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Sintang tahun 2019 dalam rapat paripurna, Kamis (14/11/2019). Laporan pansus tersebut disampaikan melalui juru bicara, Maria Magdalena.
Adapun 3 Raperda yang dibahas pansus II yakni
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Maria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah di mana perda merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi.
“Jadi kami Pansus II telah laksanakan rapat kerja guna merumuskan secara teknis dan sistematis ketiga raperda dimaksud. Pembahasan ketiga raperda dilakukan melalui penyampaian penjelasan argumentasi dan penegasan materi secara bersama-sama karena dengan kebersamaan dan tanggung jawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi ke-tiga raperda tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Dikatakan Maria, Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan tidak mengalami perubahan karena telah disusun secara mutatis dan mutandis sesuai dengan perintah undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
“Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak Daerah pada pasal 7 huruf B berubah menjadi tarif pajak hotel untuk rumah kost di atas 10 kamar ditetapkan sebesar 5%.,” terangnya.
Kemudian lanjut dia Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha tidak mengalami perubahan.
“keimpulannya dari hasil pembahasan dan pendalaman dengan SKPD pemrakarsa terhadap ketiga Rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
Dia berharap setelah Raperda ini sah menjadi peraturan daerah yang telah disetujui dan ditetapkan benar-benar bermanfaat untuk pengaturan pajak dan retribusi serta tidak memberatkan masyarakat. (Tim-Red)