www.ujungjemari.com, SINTANG – Kewajiban perusahaan di kabupaten Sintang dalam melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai sudah cukupbaik. Hanya saja diminta untuk dapat ditingkatkan lagi.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Melkianus. Menurutnya CSR jangan sekedar ada, tapi tidak direalisasikan. Ini penting supaya masyarakat bisa merasakan dampak hadirnya investasi yang masuk ke daerah mereka.
“Terutama CSR yang bersifat sosial kemasyarakat. Itu sudah menjadi tanggungjawab perusahaan ketika berinvestasi di suatu daerah. Kita minta perusahaan-perusahaan di Sintang agar mematuhi aturan ini,” ujarnya belum lama ini.
Baca Juga : [related_posts] |
Dijelaskan Politisi Golkar ini, bahwa perkebunan sawit di Kabupaten Sintang saat ini berjumlah 48 perusahaan. Dua bersertifikat berlaku secara internasional yakni PT MNS di Sungai Bugau dan PT PALJ di Kecamatan Desa Swadaya Ketungau Tengah.
“Sisanya sudah memiliki sertifikat yang berlaku nasional atau ISPO dan juga masih ada yang berjuang untuk mendapat sertifikasi. Ketika investasi mereka berkembang, baik itu kebun plasma dan inti sama baiknya, maka masyarakat juga harus menikmati kemakmuran dari usaha itu melalui CSR,” katanya.
Apalagi, kata Melkianus hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang mengenai tanggung jawab sosial perusahanan kepada masyarakat di kawasan perkebunan. Paling penting untuk masyarakat adalah pembagunan fasilitas umum, kesehatan, pendidikan dan juga sarana air bersih.
“Jadi dampak hadirnya perkebunan tentu air akan tercemar. Oleh karena itu, investor harus membantu dan menyediakan fasilitas air bersih yang layak untuk masyarakat di sekitar areal investasi itu. Jangan hanya mau untungnya saja, tapi tidak melihat dampaknya,” pungkasnya. (Tim-Red)