www.ujungjemari.com, SINTANG- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Sintang menggelar aksi damai di halaman depan kantor DPRD Kabupaten Sintang, Senin (28/10/2019).
Kedatangan mahasiswa ini disambut langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny beserta anggota DPRD lainnya.
Aksi damai mahasiswa yang bertepatan dengan hari sumpah pemuda tahun 2019 ini dikawal ketat oleh personil Polres Sintang. Dalam orasinya mahasiswa menyampaikan 4 tuntutan kepada DPRD Kabupaten Sintang.
Korlap Aksi lapangan Anas menyamikan 4 tuntutan mereka yakni, menuntut anggota dewan yang telah dilantik untuk memenuhi janji kampanye terhadap masyarakat sesuai dapil masing-masing.
Kedua, meminta dewan bersikap tegas terhadap bagian umum pemerintah terkait aset daerah yang terbengkalai. Sementara ketiga, meminta dewan untuk mengawal korporasi yang terlibat Karhutla. Dan terakhir, menuntut DPRD Sintang membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif terkait PETI.
Baca Juga : [related_posts] |
Ketua DPRD Kabupaten Sintang florensius Ronny mengatakan pihaknya mengapresiasi aksi damai yang dilakukan pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Sintang. “terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya secara damai, aspirasi dari adik-adik sekalian sudah kami terima, ” ujar Florensius Ronny.
Perihal tuntutan yang pertama Ronny mengatakan bahwa anggota dewan dipilih karena dipercayai oleh masyarakat, hal itu terbukti bahwa banyak anggota dewan yang sudah menjadi wakil rakyat lebih dari satu periode.
“Anggota dewan bekerja sesuai dengan tupoksinya, termasuk dalam mengawal aspirasi masyarakat. Beberapa anggota dewan memang baru dilantik dan komitmen mereka tentu siap dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan pemeliharaan aset daerah yang terbengkalai lanjut Ronny, pihaknya akan menyampaikan kepada instansi terkait agar mengakomodir aspirasi dari mahasiswa tersebut. Aspirasi tersebut akan disampaikan dalam rapat kerja DPRD dengan instansi terkait.
“Begitu pula dengan korporasi yang terlibat karhutla di Kabupaten Sintang juga akan kita koordinasikan ke instansi terkait, tentu kita mendorong apabila memang betul terbukti korporasi terlibat Karhutla harus ditindak tegas,” ujarnya
Ronny menegaskan pihaknya tidak dapat menerima tuntutan ke 4 terkait dengan Perda inisiatif penambangan emas di Kabupaten Sintang hal ini dikarenakan pembuatan perda tersbeut berada di luar kewenangan DPRD.
“Tadi kita langsung koreksi, tuntutan ke-4 itu kita tolak. Kita sudah memberikan pemahaman bahwa secara kelembagaan kita tidak punya kewenangan untuk membuat Perda terkait PETI, karena berbenturan dengan undang-undang yang lebih tinggi, namun kita juga bisa mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk mendesak pihak provinsi menyediakan WPR (wilayah pertambangan rakyat) untuk penambangan Emas, Namun WPR ini hanya bisa di darat saja,” jelasnya. (Tim-red)