www.ujungjemari.com, SINTANG- Florensius Ronny telah resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024. Dia dilantik besama Wakil Ketua I DPRD Sintang Jeffray Edward, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Jumat (25/10/2019).
Ronny mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta undang-undang tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan anggota/ketua/wakil ketua DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama. Meski begitu penetapan wakil Ketua II belum dapat dilakukan karena prosesnya belum selelsai.
“Dengan telah kita laksanakan prosesi acara pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD kabupaten Sintang masa jabatan 2019 2024 disertai penyerahan keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024, maka legalitas lembaga keterwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang yang kita banggakan ini, pada hari ini secara yuridis dan defacto, telah terbentuk pimpinan DPRD kabupaten Sintang yaitu ketua dan wakil ketua i masa jabatan 2019 2024. Dengan demikian terlaksana tugas dan wewenang pimpinan sementara sebagaimana yang telah diamanahkan kepada kami,” ucap Ronny di Ruang Sidang DPRD Sintang.
Baca Juga : [related_posts] |
Meski begitu, kata Ronny pasca penetapan pimpinan DPRD Defenitif masih menyisakan tugas. pihaknya selaku pimpinan definitif, untuk segera mengusulkan unsur pimpinan wakil ketua II, yang tentunya akan dilaksanakan setelah unsur pimpinan partai politik Hanura pada tingkatan DPC, DPD, dan DPP yang berhak mendudukj jabatan wakil ketua II, memenuhi persyaratan dan melaksanakan proses, serta mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu kewajiban kami selaku pimpinan defenitif, namun pengusulan dapat dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi, artinya kita harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Tim-Red)