Sat Resnarkoba Polres Sintang Tangkap Pengguna Narkoba di Penginapan

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG- Sat Resnarkoba Polres Sintang  berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki masing masing-masing berinisial R (20) dan M (29) yang diduga menguasai narkotika jenis shabu. Keduanya ditangkap polisi saat berada di salah satu penginapan di Sintang, pada Jumat (04/10/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie menjelaskan kronologis penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas kepolisian bahwa di salah satu penginapan yang berada di Jln. Y.C. Oevang Oeray Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira jam 22.30 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap Terlapor R (20) di Penginapan Kamar No. 30,” terang Kasat.

Baca Juga : [related_posts]

Pihaknya lanjut Kasat melakukan penggeledahan dikamar No. 30 tersebut dengan disaksikan sdr H.B (Saksi). Pihaknya mendapat barang bukti dan  diakui kepemilikannya oleh terlapor R (20) berupa : 1 buah kotak plastik berisi ;1 klip plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, sendok, Bong, Pipet, Pipa Kaca,  Jarum kompor, timbangan digital, korek api, Dompet, handphone dan uang tunai.

Tak lama berselang, Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terlapor M  di kamar No. 35. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Sdr. H B (saksi). Petugas mendapati barang bukti dan diakui kepemilikannya oleh Terlapor M  (29).

Dari pengeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah potongan kaca Fanbo; korek api gas; 1 buah potongan kaca; 1 buah sendok shabu,  potongan pipet, 6 klip plastik transparan bekas shabu; 1 buah jarum kompor terbuat dari potongan cotton bud; dan satu unit handphone,” terang Kasat.

“Saat ini Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *