Dewan Minta Pelanggan PLN Taat Aturan

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG-  Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Hermanto mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Senentang yang menjadi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak melakukan pelangaran-pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian pihak PLN.

Dia mengingatkan agar pelanggan mengikuti aturan yang ada. “Jangan sampai melakukan pelangaran-pelanggaran. Bagi yang sudah melakukan, maka berhentilah, karena perbuatan tersebut melanggar aturan yang ada,” ujar Hermanto belum lama ini

Apalagi, kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, dari pengakuan Kepala PLN, banyak pelanggaran yang dilakukan pelanggan di Sintang. Hal tersebut patut menjadi perhatian, agar ke depan hal- hal seperti itu tak terulang kembali.

“Kita tentu berharap hal-hal yang dapat merugikan seperti ini dapat dihentikan masyarakat. Jadilah pelanggan yang baik,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Aci ini juga meminta, pihak PLN bisa bekerja secara maksimal, dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar pelanggan tidak merasa dikecewakan. “Tentu dengan pelayanan yang baik, maka hasilnya juga akan baik. Maka dari itu kita imbau PLN dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Sintang,” pungkasnya.

Baca Juga : [related_posts]

Sebelumnya Kepala PLN ULP Sintang, Djuanfa Arif  mengatakan Pelanggaran pengunaan listrik masih kerap terjadi di Kabupaten Sintang. Dimana berbagai macam cara dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab tersebut. Meski begitu pihaknya tak tinggal diam.

“Kita terus melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Jadi yang tidak sesuai itulah yang kita tertibkan,” ujar Afif belum lama ini.

Ia juga mengatakan, bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut ada 4 kategori. Pertama mempengaruhi daya, yang disebut P1. Contohnya daya 1300 tiba-tiba stutnya diganti sehingga bisa menjadi daya 11 ribu. “Yang kedua, pelanggaran yang mempengaruhi energi. Contohnya yakni kaca Kwh nya dipecahkan atau dibolongin dan dikasi lidi sehingga tidak bergerak. Itu disebut P2,” jelasnya.

Sedangakn P3, jelas Afif terdiri dari dua kasus, yakni mempengaruhi daya dan mempenegaruhi ukuran energi. “Jadi sudah daya dibesarkan energinya tak terhitung pula,” katanya.

Sedangkan P4, kata Afif pelanggaran tanpa alas hak yang sah. Pelanggaran jenis ini yang paling sering terjadi di Kabupaten Sintang. Contoh pelanggan PLN yang memiliki Kwh meteran di Jalan Oevang Oeray, namun dia pindah rumah di Jalan MT Haryono,  prosesnya bukan Kwh dipindahkan.

“Jadi bukan kwh dipindahkan, tapi harus bayar DP lagi. Karena kontrak antara PLN dan pelanggan itu persil. Makanya ketika pindah harus bayar Biaya Penyambungan lagi, sesuai besar kwh penyambungan tersebut,” terangnya.

Namun dikauinya, pelanggaran-pelanggaran ini sifatkan bukan pidana melainkan perdata, makanya ketika oknum-oknum yang melakukan pelanggaran, ketika membayar hasil pelanggarannya itu, maka semua permasalahan selesai. “Jadi ketika dibayar semua selesai permasalahannya,” pungkasnya. (Dil/Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *