Komentar Dewan Soal Sistem Zonasi PPDB

oleh
Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim

 

Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim

www.ujunhgjemari.com, SINTANG-  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim menilai, bahwa sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud sudah sangat bagus, karena menghilangkan kesan sekolah favorite.

“Sebab sebagaimana kita ketahui, bahwa sekarang ini ada yang namanya dinilai masyarakat sekolah favorite, sehingga anak-anak cerdas menumpuk sekolah tersebut. Tidak bagus juga hal seperti itu,” ujar Terry, kemarin.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga mengatakan, bahwa dengan adanya sistem zonasi ini, maka anak-anak akan di skak dengan jarak tempuh, dan itu menurutnya sangat baik sekali. Hanya saja memang ada beberapa yang perlu diperbaiki dari sistem ini.

“Sistem zonasi ini juga membuat sekolah-sekolah bisa saja kekurangan murid. Karena tidak semua sekolah yang berada di zonasi itu punya penduk yang cukup untuk mengisi kuota murid,” jelasnya.

Baca Juga : [related_posts]

Maka dari itu, Terry berharap, sistem ini harus ada evaluasi ke depannya. Namun tidak menghilangkan 100 persen sistem zonasi yang telah dibangun ini, tapi bagaimana bisa lebih baik dan bagus sehingga bisa mengakomodir semua siswa.

“Jangan sampai ada kesannya sekolah itu kosong, karena ada di Pulau Jawa sekolah yang kosoang akibat sistem zonasi ini. Makanya perlu dievaluasi agar diperbaiki sistemnya,” ungkap Terry.

Untuk ke depannya, kata Terry bisa saja barangakli sesuai perkembangan penduduk pemukiman masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan nanti di daerah-daerah akan membangun sekolah juga.

“Jadi pada intinya sistem yang dibuat Kemendikbud ini sudah sangat bagus. Karena menghilangkan kesan sekolah favorite, yang dianggap fasilitasnya lengkap. Hingga sekolah lain dianggap tidak lengkap. Nah dengan sistem ini seharusnya kesan seperti itu tidak ada lagi. Hanya saja memang harus ada evaluasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa tahun ajaran 2019/2020, setiap sekolah diwajibkan mengunakan sisten zonasi untuk penerimaan siswa baru. Apabila tidak menerapkan sistem tersebut, maka akan ada sangksi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sintang, Lindra Azmar. Dikatakannya, bahwa berdasarkan Permendigbud Nomor 16 Tahun 2018, bahwa sisten penerimaan siswa baru sudah mengunakan jalur zonasi. “Jalur ini bertujuan mendekatkan pelayanan pendidikan dari anak-anak ke sekolah. Jadi tidak ada lagi kesan bahwa ada sekolah favorite. Semua sekolah itu kesannya harus sama,” ujarnya, kemarin.

Tentu kewajiban pemerintah adalah bagaimana menyiapkan sarana dan prasaran serta guru yang mencukupi, agar kesan sekolah favorite tersebut dapat hilang dengan sistem zonasi ini. “Ini yang menjadi PR bagi pemerintah. Jangan sampai ada siswa yang hanya jadi penonton di sekolah yang ada depan mata mereka, karena mereka tidak bisa masuk ke sekolah tersebut,” terangnya.

Ia juga mengatakan, sistem zonasi ini yaitu 90 persen siswa yang dekat dengan sekolah, 5 persen untuk siswa yang berprestasi dan 5 persen siswa yang pindah tempat tinggal, itu pun setelah satu tahun pindahnya.

“Sistem ini sebenarnya langkah tepat yang diambil pemerintah. Salah satu contoh, sistem ini dapat menghindari siswa mengunakan kendaraan sendiri untuk pergi ke sekolah. Apalagi mereka belum cukup umur dan belum ada SIM,” pungkasnya. (pull/ Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *