www.ujungjemari.com, SINTANG- DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2019 tentang Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Bupati Sintang Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang pada , Jumat (14/06/2019) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi wakilnya Terry Ibrahim. Rapat kali ini juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syarifuddin sebagai pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan jawaban pemerintah.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengatakan paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-5 DPRD Sintang kemarin, tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Sintang tahun 2018.
“dengan telah disampaikannya pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Sintang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, Pada Hari Kamis, Tanggal 13 Juni 2019 kemarin. Maka sesuai dengan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, maka pada hari ini kita melaksanakan agenda rapat paripurna untuk, mendengarkan penyampaian tanggapan ata jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, “ terangnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Proses pembahasan raperda ini natinya kata Jeffray dilakukan melalui rapat kerja dengan Eksekutif. Tentunya menjadi moment yang sangat baik untuk menyelaraskan dan mensinkronisasikan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 yang lalu, dan dapat dijadikan bahan evaluasi serta koreksi yang konstruktif.
“Saya percaya dengan background disiplin ilmu yang berbeda dan pengalaman yang dimiliki oleh rekan-rekan badan anggaran dan tim anggaran Pemerintah Daerah beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya masing-masing, membuat pembahasan terhadap materi dimaksud dapat saling melengkapi untuk kesempurnaannya,” pungkasnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Syarifuddin dalam kesempatanya menyampaikan permohonan maaf Bapak Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sintang yang pada kesempatan tersebut kembali tidak dapat langsung bertatap muka dengan anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk menyampaikan Jawaban Pemerintah. Pada saat bersamaan Bapak Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sintang sedang bertugas diluar daerah.
“Beliau menugaskan kami dalam hal ini menugaskan saya, untuk membacakan jawaban bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rangka pembahasan raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018,” terangnya.
“Selanjutnya, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sintang yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan tanggapan jawaban bupati terhadap pandangan umum-umum fraksi-fraksi mengenai raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018,” ucapnya lagi. (Tim-Red)