Pelaku Usaha Harus Taat Aturan Jam Operasional 

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG –Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim kembali  memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Resost Sintang dalam menjaga Kamtibmas di Bumi Senentang. Hal ini disampaikanya menyusul keberhasilan  Polres Sintang mengamankan sebanyak 10 orang yang terjaring saat operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan jajaran Polres Sintang bersama Polisi Militer (PM), pada Jumat (17/05/2019) malam.

“Tentu apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sangat tepat. Mengingat ini bulan Ramadhan, sudah seharusnya menghormati dan menjaga kondisi yang aman, agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu,” ujar Terry Ibrahim, Sabtu (25/05/2019) kemarin.

Ia juga mengimbau kepada pemilik kafe maupun tempat hiburan malam, agar dapat  mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, jangan sampai masih ada yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.

“Ikutilah aturan yang ada, lagi pula aturan tersebut hanya bulan Ramdhan ini saja. Mari kita hormati saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

Baca Juga : [related_posts]

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Sintang, Kompol  Pasaribu mengatakan pihaknya berhasil  menjaring 10 orang, terdiri dari tujuh wanita dan tiga pria saar razia operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan jajaran Polres Sintang bersama Polisi Militer (PM), pada Jumat (17/05/2019) malam.

Kabag Ops yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, ada tiga lokasi yang disambanginya. diantaranya Gedung Serbaguna Jalan Oevang Oeray yang sering digunakan nongkrong muda-mudi sampai larut malam, di depan Kantor Bupati Sintang dan di kafe-kafe yang berada di Hutan Wisata Baning.

“Mereka yang terjaring karena tidak memiliki kartu identitas. Mereka ini perlu kita berikan shock terapi, agar ada efek jera, dan menjadi contoh bagi yang lain agar tak melakukan hal yang sama,” ujar Kabag Ops.

Dikatakannya, bahwa dalam rangka bulan puasa ini, Bupati Sintang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tempat hiburan ataupun kafe-kafe beroperasi dari pukul 21.00 hingga pukul 00.00 WIB.

“Kita tadi menjaring mereka ini juga sudah di atas pukul 00.00 WIB. Sanksi yang kita terapkan ke mereka yakni disuruh buat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Kalau mereka masih mengulanginya, maka kata Kabag Ops akan diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Selama Ramadhan ini akan kita giatkan operasi Cipkon. Apalagi nanti memasuki Operasi Ketupat, maka akan kita tebalkan lagi,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *