Dewan Usulkan Tiga Upaya Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG-Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari mengatakan dalam Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah  setidakanya ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Sintang  dalam peningkatan ekonomi kerakyatan.  

Pertama pemerintah daerah perlu memberdayakan dan mengembangkan kelompok-kelompok home industri berupa aneka makanan , kerajian tangan maupun souvenir sebagai buah tangan (oleh-oleh) yang merupakan ciri khas Kabupaten Sintang.

“ini perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah, dalam realisasinya tentu harus disertai pembinaan yang berkelanjutan dan penyertaan bantuan modal bergulir melalui Usaha Kecil Mikro Menengah,” ujar politisi Partai Demokrat saat dijumpai media ini di Gedung DPRD Sintang, kemarin.

Kemudian lanjut dia Pemerintah Kabupaten Sintang, untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada perkebunan khususnya pembagian hasil sawit kepada petani, dengan melakukan pendampingan dan meninjau ulang pola kemitraan yang dikelola oleh Perusahaan perkebunan .

“pola kemitraan yang jelas tidak akan merugikan kedua belah pihak, dan itu perlu diperhatikan,” ujarnya.

Baca Juga : [related_posts]

Tak hanya itu, dia mengharapkan Kabupaten Sintang melalui TPSK, untuk lebih meningkatkan koordinasi, evaluasi secara berkala dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan . Untuk itu diharapkan SKPD terkait segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh perusahaan yang Berada di Kabupaten Sintang.

“jangan sampai investor ini tidak ada kontribusi bagi pembangunan daerah kita,” pungkasnya.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan tersebut. Apalagi rekomendasi tersebut merupakan saran pertimbangan dan masukan kebijakan yang penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan tugas tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sintang di masa yang akan datang.

Jarot mengatakan Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi: tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;  pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa;  pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan, didukung oleh anggaran sebesar 892 milyar.

“Jika dibandingkan dengan total belanja daerah secara keseluruhan, maka presentase anggaran untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Kabupaten Sintang pada tahun 2018  sebesar 43,08%.  Sedangkan jika dibandingkan dengan jumlah anggaran untuk melaksanakan urusan wajib maka prosentasenya sebesar 44,78%.  Realisasi anggaran untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar 90,04%,” jelasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *