Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan Dikurangi, Ini Tanggapan Dewan

oleh
Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Tuah Mangasih

 

Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih.

www.ujungjemari.com, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)  menghadapi bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah dengan menerbitkan surat edaran nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang Jarot Winarno tanggal 30 April 2019.

Pemkab Sintang menetapkan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja  pada bulan suci ramadhan 1440 H.

Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN di Lingkungan Pemkab Sintang, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat. Adapun penyesuaian jam kerja dimaksud seperti jam masuk kerja mengalami perubahan seperti hari senin sampai Kamis yang biasa masuk jam 07.15-15.15 WIB dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-13.30 WIB, selama bulan suci ramadhan akan masuk pada jam 08.00-15.00 dan ada jeda istirahat mulai jam 12.00-12.30. Istirahat pada bulan suci ramadhan lebih singkat yakni hanya selama 30 menit, sedangkan lama istirahat pada bulan lain mencapai 90 menit.

Jam masuk kerja pada hari jumat pada hari biasa pada jam 07.15-15.15 WIB, maka selama ramadhan adalah 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama 60 menit yakni mulai jam 11.30-12.30 WIB.

Selain jam kerja, dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang juga  pada bulan suci ramadhan, minta apel senin pagi dan siang serta Jumat sore tetap dilaksanakan. Namun Bupati Sintang memerintahkan agar kegiatan olahraga selama bulan suci ramadhan ditiadakan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sintang, Tuash Mangasih menilai langkah yang diambil Pemkab Sintang sangat luar biasa bijaknya. Karena dengan diberinya keringanan seperti itu, maka dalam menjalankan ibadah puasa pun akan lebih baik bagi ASN yang menjalankannya.

“Saya pikir pemerintah sudah sangat luar biasa, membuat jam kerja selama bulan Ramadahan sedikit dikurangi. Tentu kita sangat mendukung program tersebut,” ujarnya.

Terlebih jadwal jam kerja tersebut sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019, Tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1440 H.

“Saya pikir pemerintah benar-benar peduli, bukan hanya menghormati tapi juga menghargai dan mendukung untuk yang menjalankan ibadah puasa ini,” jelasnya.

Baca Juga : [related_posts]

Hanya saja, Tuah memberikan imbau, agar ASN jangan meminta lebih lagi setelah diberikan keringanan seperti itu. Jangan sampai membuat jadwal sendiri yang dapat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 “Nah dengan sudah diberi keringanan seperti itu, jangan sampai dilanggar lagi. Pemerintah sudah memberikan yang terbaik jangan lagi meminta lebih,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Hal tersebut dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang Jarot Winarno tanggal 30 April 2019. Dimana Pemkab Sintang menetapkan jam kerja sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1440 H. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *