www.ujungjemari.com, SINTANG-DPRD Kabupaten Sintang menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2018 yang disampaikan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno. Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Sintang Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2018, Senin (06/05/2019)
Rapat paripurna pasca pemilu ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Terry Ibrahim, dihadiri 18 anggota DPRD, Bupati Sintang Jarot Winarno, Forkopimda, Instansi Vertikal, Kepala SKPD, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMN, BUMD, Camat, Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Terry Ibrahim mengatakan bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun ke-4 kepemimpinan Bupati Sintang, untuk itu sebagai mitra kerja dapat menjadi bahan evaluasi dan koreksi yang saling menguatkan, yang dapat memberikan daya dukung untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan tersebut. Demikian pula dalam melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD melalui panitia khusus LKPJ.
“ kami yakin dapat menggali dan menganalisa atas akurasi dan kebenaran substansial laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sintang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik dan bersih serta mampu memberikan perhatian yang optimal berdasarkan kebutuhan masyarakat, yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Sintang yang selaras dengan visi pembangunan kabupaten Sintang tahun 2016 2021 yaitu “terwujudnya masyarakat kabupaten sintan g yan g cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Terry
“Pada tahun 2021”, dengan menetapkan tema pembangunan “peningkatan kesejahteraan sosial melalui pemerataan infrastruktur dasar dan pengelolaan keuangan daerah”. Dengan harapan pada gilirannya dapat mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten secara adil dan sejahtera dalam segala Aspek kehidupannya. ujar Terry lagi.
Baca Juga : [related_posts] |
Polistisi Nasdem ini mengatakan bahwa sebagai implementasi fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang secara optimal atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dengan ruang lingkup urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yaitu urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018 yang telah kita sepakati, dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
“Hal ini sebagaimana kita ketahui bersama menjadi amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat,” jelasnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan secara umum Substansi LKPJ Bupati Sintang Tahun 2018. Menurutnya penjelasan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen resmi LKPJ tahun 2018 yang sudah pihaknya sampaikan ke DPRD kabupaten Sintang.
Jarot mengatakan tema sentral pembangunan daerah Kabupaten Sintang tahun 2018 adalah: “peningkatan kesejahteraan sosial melalui pemerataan infrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah”.
“Berdasarkan tema tersebut, maka prioritas pembangunan daerah kabupaten Sintang tahun 2018, sebagai berikut: pertama, peningkatan kesejahteraan sosial, terdiri atas 14 (empat belas) program prioritas. Kedua, pemerataan infrastruktur dasar, terdiri atas 14 (empat belas) program prioritas. Serta, ketiga, optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, terdiri atas 1 (satu) program prioritas,” terang Jarot. (Tim-Red)