www.ujungjemari.com, SINTANG-Anggota DPRD Sintang, Agustinus mengapresiasi langkah Polres Sintang yang telah berhasil mengamankan pelaku pengedaran narkoba di kabupaten Sintang. Baru baru ini, Sat Narkoba Polres Sintang teah mengamankan seoran pelaku berinisial S. Pelaku adalah Ketua RW di Dusun Senirak, Desa Merarai I, Kecamatan Sungai Tebelian. Tersangka diamankan aparat kepolisian karena kedapatan memiliki narkoba.
Agustinu menyayangkan adanya oknum ketua RW di Kabupaten Sintang yang harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkoba. Padahal Ketua RW seharusnya dapat memberikan teladan yang baik bagi masyarakatnya, bukan melakukan perbuatan tak pantas untuk dicontoh.
“orang yang dipercaya menjadi ketua RW semestinya memberikan teladan yang baik bagi warga, bukan malah sebaliknya” kata Agustinus, Senin (04/02/2018).
Berbisnis barang haram tersebut sudah menjadi sebuah kejahatan besar di negara ini. Agutinus berharap kasus yang menimpa oknum ketua RW tersebut dapat menjadi pelajaran bagi ketua RW lainnnya serta masyarakat supaya bersih dari narkoba.
“jauhkan diri dari narkoba, jangan sampai menjadi pelaku, hukumnya berat,” pesannya.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setyawan, tersangka Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas hampir tiga bulan lamanya, bahwa S adalah pengedar narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat sekitarnya. Saat ditangkap, S sempat menyangkal bahwa dirinya tak menyimpan barang haram tersebut.
“Petugas menanyakan kepada terlapor apakah memiliki atau menyimpan narkotika, namun terlapor berkelit dengan mengatakan bahwa ia tidak ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis apapun,” terangnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Bahkan terlapor berdalih, bahwa dirinya telah difitnah oleh orang lain yang iri kepadanya. Namun apa yang disampaikannya itu terpatahkan, setelah ditemukannya berbagai Barang Bukti (BB) oleh pihak kepolisian.
“Saat dilakukan penggeledahan kamar di warung terlapor dan disaksikan Kadus setempat, ditemukan BB, yang diduga sabu bruto 5,09 gram,” ujarnya.
Setalah kedapatan, akhirnya terlapor mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri, dimana sabu tersebut didapatnya dari Beting Pontianak. Selanjutnya terlapor beserta BB dibawa ke Polres Sintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai pertanggung jawaban perbuatannya tersebut.
“Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tim-red)