www.ujungjemari.com, SINTANG-Peraturan Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa perpanjangan izin untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) tak lagi berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten. Melainkan langsung ke Pemerintah Pusat (Pempus), mendapatkan perhatian dari DPRD Sintang.
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Sahroni mengatakan, bahwa ia belum mempelajari dan melihat aturan terbaru itu. Namun instansi terkait, dimintanya untuk berkoordinasi dengan pihaknya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sintang, untuk membahasnya secara detail peraturan tersebut. “Setelah itu baru konsultasikan ke Pemerintah Pusat, bagaimana menyikapi ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Sintang, belum lama ini.
Menurut Roni, sebenarnya tanggung jawab daerah itu bukan hanya sekedar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga melakukan kontrol dan pengawasan. Tapi sekarang instansi terkait yang di daerah hanya bertugas sebagai pengawas saja. “Seharus ada jugalah kebijakaan dari pemerintah pusat yang berpihak kepada daerah. Bukan hanya dibebankan tanggung jawab, tanpa ada kompensasinya,” kata dia.
Baca Juga : [related_posts] |
Roni mengatakan, sebuah ketentuan atau aturan itu ada kajiannya. Dan itu mungkin juga terjadi di kabupaten/kota lainnya. Sehingga kalau memang menimbulkan dampak untuk PAD, dirasanya semua daerah berpandangan sama. “Saya yakin agak keberatanlah dengan peraturan pemerintah pusat yang dikeluarkan itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Terhitung sejak satu Oktober 2018, perpanjangan izin untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) tak lagi berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten. Melainkan di Pemerintah Pusat.
Hal itu pula berdampak pada Pendapatan Hasil Daerah (PAD) dari TKA tersebut untuk kabupaten. Pasalnya dengan adanya peraturan pemerintah pusat itu, kabupaten tak lagi menerima PAD TKA yang berada di daerah tersebut.
“Sekarang fungsi kita hanya pengawasan. Jadi tidak ada hak lagi untuk perpanjangan izin, makanya PAD dari TKA kita tidak dapat, karena tidak lagi mengunakan Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang, Florensius Kaha.
Tentu dengan begitu, bisa dibilang kabupaten merugi, karena PAD dari TKA tersebut cukup besar nominalnya. “Untuk tahun lalu saja sekitar Rp190 jutaan yang kita dapat,” pungkasnya. (Tim-Red)