www.ujungjemari.com, SINTANG-Berbagai syarat untuk memenuhi rencana pemekran 4 kecamatan di Kabupaten Sintang, terus dilakukan. Sebab rencana tersebut diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2019 ini.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan, bahwa salah satu syarat utama untuk pemekaran kecamatan itu, minimal memiliki 10 desa yang bernaung dibawahnya.
“Kalau lebih malahan bagus. Dan itu harus terpenuhi, kalau itu tidak sampai, maka tidak bisa dimekarkan,” ujar Roni, belum lama ini.
Syarat-syarat tersebut pun, ditegaskan Roni sudah terpenuhi untuk 4 kecamatan yang nantinya akan dimekarkan tersebut. “Data sudah lengkap. Jumlahnya saya tidak tahu pasti. Cuma satu kecamatan itu lebih dari 10 desa,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni berharap, pemekaran 4 kecamatan ini dapat segera tuntas, mengigat prosesnya sudah cukup panjang. Dan pihaknya juga tetap akan mendorong untuk rencana pemekaran kecamatan yang lain.
“Bukan berarti kita mengabaikan rencana pemekaran kecamatan yang lain. Tentunya kita akan menyesuaikan lagi dengan regulasi dan ketentuan yang terakhir dipakai, untuk menjadi syarat pemekaran,” singkatnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Sebagaimana diketahui, bahwa Kabupaten Sintang memiliki wilayah yang cukup luas mencapai 21.635km, dan merupakan daerah terbesar ketiga di Kalbar. Bahkan juga menjadi salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.
Dengan wilayah yang cukup luas tersebut, Kabupaten Sintang hanya memiliki 14 kecamatan. Sehingga membuat rentang kendali yang panjang, baik dari ibukota kabupaten ke kecamatan, ibukota kecamatan ke desa, maupun antar desa, serta jumlah desa yang banyak, capai 391.
Dari itu, Pemerintah Daerah (Pemda) berencana agar Kabupaten Sintang memiliki 34 kecamatan. Dengan begitu, maka akan ada 20 kecamatan yang ditambah. Bahkan sudah ada dalam Raperda Pembentukan Kecamatan Nomor 188.342/12/DPRD/2016.
Hanya saja, yang baru diusulkan untuk pemekaran ke Kemendagri baru 4 kecamatan, yakni Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat, dan Kecamatan Bukit Mangat. “Untuk realisasi 4 kecamtan ini tidak ada masalah. Hanya tergantung persyaratan yang harus dipenuhi. Terutama persyaratan terkait dengan batas peta, atau batas kecamatan induk maupun yang baru,” pungkasnya. (Tim-Red)