www.ujungjemari.com , SINTANG-DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 tahun 2019 di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Selasa (12/03/2019).
Paripurna perdana tahun 2019 ini dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019.
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, 18 orang Anggota DPRD Sintang, Forkopimda, Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan mengatakan mengingat urgensi pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah, sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi, yang selanjutnya berfungsi, dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Selaras dengan maksud tersebut, untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Sandan.
Baca Juga : [related_posts] |
Selanjutnya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi dimaksud dapat tersusun dengan taat azaz secara terencana, terkoordinasi dan sistematis, yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses, dimulai dari proses perencanaan, penetapan, pembahasan, dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah disepakati bersama.
“Hal tersebut menegaskan pula bahwa program pembentukan perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarinya, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah, namun juga penting bagi masyarakat, untuk menatap wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu,” tuturnya.
Dikatakanya dalam rangka melaksanakan fungsi pembentukan perda yang merupakan tugas utama DPRD dalam menyusun program pembentukan perda, maka melalui alat kelengkapan dewan Yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda), mencantumkan kembali penyusunan 1 (satu) raperda inislatlf yaitu raperda tentang perlindungan dan pelestarian hutan adat di Kabupaten Sintang, “yang pada program pembentukan perda tahun anggaran 2018 yang lalu, tidak dapat dilaksanakan dengan pertimbangan muatan materiil maupun immateriil yang sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam pembentukan raperda tentang hutan adat dimaksud belum terselesaikan,” pungkasnya. (red)