www.ujungjemari.com, PONTIANAK – Kepala Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Monang Haris Parsaulian, S. yang diwakili oleh Kabag Regring, Letnan Kolonel Cpl Margono dan Kabag Minvet, Mayor Caj (K) Dwison, W. menjadi narasumber pada Dialog Interaktif di RRI Pontianak, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pontianak, Rabu (30/1/19). Dengan tema Persyaratan Menjadi Anggota Veteran.
Dalam dialognya Kabag Minvet, Mayor Caj (K) Dwison, W. menjelaskan Veteran adalah Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran dalam membela, mempertahankan kedaulatan NKRI.
“Atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan Internasional dibawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,” jelasnya.
Baca Juga : [related_posts] |
Sebelumnya hal tersebut diatur pada undang-undang No 76 yang bisa menjadi anggota Veteran adalah yang pada saat berjuang sudah berumur 14 tahun dan memegang senjata langsung bertempur tidak termasuk anggota pendukung seperti PMI, Caraka, Bagian Dapur dan lain-lain.
Namun pada undang-undang No 15 tahun 2012 berubah menjadi seluruh personil yang terlibat dalam perjuangan tersebut.
Sedangkan Kabag Regring, Letnan Kolonel Cpl Margono menyampaikan persyaratan administrasi untuk mendaftar sebagai veteran antara lain,
Persyaratan Umum.
- WNI usia sampai dengan mencapai minimal 50 tahun.
- WNI berjuang mempertahankan Kemerdekaan.
- WNI menderita cacat badan dan cacat ingatan akibat dari perjuangan bersenjata atau menjalankan suatu tugas negara RI.
Persyaratan Khusus.
- Mengisi formulir pendaftaran/permohonan calon Veteran yang di syahkan oleh Kakanminvetcad (rangkap 6 dan ditempel pas foto 4×6)
- Foto Copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat setempat.
- Foto Copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat setempat.
- Surat keterangan tidak terlibat G.30 S/PKI atau organisasi terlarang dari Kodim setempat.
- Surat keterangan hasil penelitian (SKHP) dari kepolisian.
- Melampirkan surat kenal lahir minimal dari lurah atau desa dan sudah berusia 14 tahun pada waktu mulai perjuangan untuk PKRI serta minimal 18 tahun bagi pembela Trikora, Dwikora, Seroja 1975/1976.
- Melampirkan surat keterangan para saksi (untuk pengajuan bagi seroja tidak perlu).
- Melampirkan Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Maka bagi masyarakat yang akan mendaftarkan menjadi anggota Veteran dapat mengurus di kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad) yang ada di setiap Kodim, pungkasnya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr).