Bupati Jarot Bagikan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Tempunak

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph melakukan kunjungan kerja ke Desa Pulau Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang Sabtu (12/1/19). Dalam kunjungannya, Bupati Sintang melakukan dua kegiatan yakni pembagian sertifikat tanah secara seimbolis kepada masyarakat Desa Pulau Jaya dan Desa Pinang Baru dan menutup turnamen Pulau Jaya Cup 2018. Turut mendampingi orang nomor satu di Kabupaten Sintang tersebut, Kepala BPN Sintang Junaedi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh, Kepala DPMPD Kabupaten Sintang Herkolanus Roni.

Baca Juga : [related_posts]

Setibanya di Desa Pulau Jaya, Bupati Sintang Jarot Winarno langsung melakukan kegiatan pembagian sertifikat tanah yang di laksanakan di Aula Gedung Serbaguna Desa Pulau Jaya. Dalam kesempatan itu Jarot mengatakan turut berbahagia bisa hadir langsung guna menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah yang merupakan program pemerintah pusat kepada masyarakat Desa Pulau Jaya dan Desa Pinang Baru. Jarot menjelaskan tujuan dari pada sertifikat tanah ini sangat penting agar hak masyarakat atau rakyat atas tanah lebih jelas, sehingga tidak adanya konflik terkait mengenai batas kepemilikan tanah, karena dalam sertfikat tanah tersebut sudah jelas data-data hak atas tanah.

“kemudian dengan adanya sertifikat ini, kalau kita perlu dana bisa kita terapkan untuk pinjaman baik itu Credit Union atau bank, dana hasil pinjaman itu bisa di kelola entah itu untuk usaha, berladang, nanam cabe, nanam sayur dan lainnya, agar hasilnya bisa untuk di jual dan kebutuhan hidup sehari-hari sehingga masyarakat lebih sejahtera, sertifikat tanah yang ada ni di jaga, tanah kita semua dijaga tetapi jangan ditelantarkan,”pesan jarot.

Jarot menambahkan  saat ini pemerintah Kabupaten Sintang dan aliansi masyarakat adat sedang menyusun hak masyarakat adat sehingga nanti hak masyarakat secara pribadi lebih jelas kemudian hak masyarakat adat juga jelas, agar kedepan hal itu untuk menghindari terjadi masalah masyarakat dengan perusahaan. 

Kepala BPN Kabupaten Sintang Junaedi mengatakan tahun 2018 lalu BPN Sintang sudah menerbitkan sebanyak 18900 sertifikat tanah. Untuk kegiatan hari Sabtu ini di gedung serba guna Desa Pulau Jaya yang menerima sertifakat secara simbolis ada 21 warga dari dua Desa yakni Pulau Jaya dan Pinang baru. Untuk Desa Pulau Jaya sendiri ada 549 sertifkat warga yang sudah jadi dan bagi masyarakat yang belum di harapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan BPN Sintang.

“pesan saya kalau sudah menerima sertifikat tolong dijaga tanahnya pasang patoknya supaya tidak terjadi lagi silang sengketa tanah, dengan adanya sertifikat Bapak/Ibu sekalian jelas melihat batas tanahnya posisinya, seperti apa luasnya, seperti apa kalau pun nanti terjadi silang kita silakan bawa ke BPN untuk dilakukan permohonan pengembalian batas, lebih bagus lagi ada kesepakatan antara pihak bahwa di mana posisi tanahnya, mari kita pasang batok,”pesan Junaedi. (Humas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *