Ini 10 Raperda Yang Akan Dibahas DPRD Sintang

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG-Sedikitnya ada 10 (sepuluh)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang yang akan dibahas DPRD Sintang melalui panitia khusus. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 DPRD Sintang masa persidangan III Tahun 2018 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (03/12/2018)

Paripurna tentang penyampaian 10 (sepuluh) raperda tersebut dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan tamu udangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Sintang,  Terry Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya selaku legislatif mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah yang dijalankan dalam kerangka representasi masyarakat di daerah, dengan menyusun program pembentukan perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.

“Untuk itu sebagai bentuk implementasi fungsi pembentukan perda dimaksud, maka pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang akan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang dimaksud,” ucapnya.

Adapun 10 Raperda ya yang akan dibahas panitia khusus DPRD Kabupaten Sintang yakni:

  1. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, Dan bahan adiktif lainnya;
  2. Rancangan peraturan daerah tentang Perpustakaan;
  3. Rancangan peraturan daerah tentang penataan Desa di Kabupaten Sintang;
  4. Rancangan peraturan daerah tentang badan permusyawaratan desa;
  5. Rancangan peraturan daerah tentang kawasan strategis kabupaten lingkungan hidup dan kehutananserawai anibalau;
  6. Rancangan peraturan daerah tentang badan Pengelola perbatasan daerah Kabupaten Sintang;
  7. Rancangan peraturan daerah tentang badan Kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Sintang;
  8. Rancangan peraturan daerah tentang badan Penanggulangan bencanaa daerah Kabupaten Sintang;
  9. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah;
  10. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum;

Terry menerangkan dari 10 Raperda tersebut termuat ] (satu) raperda atas inisiatif DPRD yaitu raperda tentang perlindungan dan pelestarian hutan adat di Kabupaten Sintang. Raperda tersebut berdasarkan keputusan DPRD nomor: l70/l/DPRD/2018 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2018.

Terry berharap pembahasan terhadap 10 (sepuluh) Raperda oleh Pansus DPRD bersama-sama pemerintah Kabupaten Sintang, tentunya terlebih dahulu telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap raperda-raperda dimaksud dengan keseriusan dan menggunakan pendekatan secara akademis dan nietodologis berdasarkan landasan sosiologis, filosofis dan yuridis serta taat azaz, “sehingga produk hukum daerah yang kita hasilkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum administrasi terhadap substansi, struktur dan kultur rancangan peraturan daerah, maupun secara administrasi pemerintahan harus memenuhi kaidah-kaidah dan prosedur dalam pembentukannya,” harap Terry.

Hal ini  kata dia tentunya penting diperhatikan, mengingat kesepuluh raperda tersebut secara substansi dan muatan materi mengatur bidang pemerintahan desa, penataan organisasi perangkat daerah, penataan kawasan strategis bagi lingkungan hidup dan Kehutanan, penataan kepustakaan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahangunaan narkoba.

“kesemuanya ini menjadi tugas kita bersama membentuk regulasi daerah sesuai dengan kewenangan yang ada, dengan selalu mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan otonomi daerah dan kepentingan masyarakat serta kebutuhan dan potensi daerah, sehingga pada giliran setelah ditetapkan rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditegakan dan memjamin kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan (utility) yang sebesar-besarnya untuk mensejahterakan masyarakat serta percepatan pembangunan di Kabupaten Sintang, guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang berkualitas, Produktif, sejahtera dan demokratis,” bebernya.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, bahwa suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah memiliki peranan sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas perbantuan. Sebagai suatu produk hukum, perda semestinya memiliki pertimbangan yang sangat matang dan diproses secara cermat, sehingga menghasilkan materi yang baik dan berkualitas. Oleh karenanya, setiap perda selalu memiliki minimal 3 landasan pemikiran yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis, “sehingga substansinya menjadi relevan dengan nilai dasar bernegara, relevan dengan aspirasi atau kebutuhan masyarakat serta relevan dengan aturan hukum yang lebih tinggi,” ungkap Jarot.

Jarot mengatakan 10 Reperda tersebut masih perlu disempurnakan secara perspektif yang lebih banyak dan penambahan data yang lebih mendalam lagi. Dia berharap 10 raperda ini dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRD Sintang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“kami yakin Pemerintah Daerah dan DPRD Sintang dapat membangun kerjasama yang baik  atas dasar hak dan kewajiban masing-masing dalam pembahasan 10 reperda ini,” tutup Jarot. (Mo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *