DLH Sintang Sosialisasikan Perbup No 10 Tahun 2024

oleh

SINTANG, KALBAR– Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati Sintang No 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sosialisasi tersebut diadakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, bertempat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten Sintang.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci, dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang isi dari Perbup No 10 Tahun 2024 yang menjadi fokus sosialisasi. Salah satu aturan penting dalam perbup tersebut adalah pengaturan mengenai jam buang sampah, yang diatur secara tegas untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sintang.

“Dalam Peraturan Bupati itu, waktu buang sampah diatur mulai pukul 18.00 sore hingga pukul 06.00 pagi. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi jam yang telah ditentukan ini agar pengelolaan sampah bisa lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah kebersihan di siang hari,” ujar Kornelius.

Dia menjelaskan bahwa salah satu masalah utama yang sering ditemui di lapangan adalah ketidakdisiplinan masyarakat dalam membuang sampah pada jam yang telah ditentukan. Ia mengungkapkan bahwa sering kali masyarakat membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan, yaitu setelah pukul 06.00 pagi atau bahkan di luar jam malam yang seharusnya.

“Pengalaman kami di lapangan, sering kali kami memantau masyarakat yang membuang sampah setelah jam yang telah ditetapkan, yakni setelah pukul 06.00 pagi. Hal ini mengakibatkan sampah masih banyak ditemukan di TPD meskipun petugas sudah melakukan pengangkutan sampah pada pagi hari,” ungkap Kornelius.

Menurutnya bila masyarakat mematuhi aturan tersebut, maka pengelolaan sampah di wilayah ini akan lebih teratur dan dapat mengurangi bau tidak sedap serta menjaga kebersihan lingkungan.

“Peran camat, lurah, dan kepala desa sangat penting dalam mendukung pelaksanaan peraturan ini. Mereka harus turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dalam membuang sampah pada waktu yang tepat. Selain itu, mereka juga perlu melakukan pengawasan agar aturan ini diterapkan dengan baik di tingkat desa atau kelurahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *