SINTANG, KALBAR– Seorang oknum guru di Kabupaten Sintang dipecat setelah terbukti tidak mengajar selama dua tahun berturut-turut. Guru yang bertugas di SD Negeri 4 Sintang ini mendapat sanksi pemecatan setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang berulang kali memberikan pembinaan, namun tetap tidak memberikan perubahan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, menegaskan bahwa meski pihaknya sudah berupaya melakukan pembinaan, namun oknum guru tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali melaksanakan tugasnya.
Yustinus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan bagi guru tersebut untuk melakukan perbaikan. “Pembinaan sudah dilakukan, mulai dari pihak kepala sekolah namun tidak ada perubahan. Lalu kami dari Disdikbud juga turun tangan untuk membina, tetapi tetap saja tidak mempan,” kata Yustinus.
Yustinus juga menekankan bahwa meskipun pihaknya terlibat dalam proses pembinaan, keputusan untuk memberhentikan oknum guru tersebut bukan merupakan kewenangan Disdikbud.
“Mengenai pemberhentian atau pemecatan tersebut, itu bukan kewenangan kami. Itu adalah kewenangan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama Sekretaris Daerah dan timnya yang menilai serta memutuskan,” kata Yustinus Sabtu 26 Oktober 2024.
Pemecatan yang dilakukan terhadap guru tersebut, menurut Yustinus, adalah langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya pembinaan yang tidak berhasil. Hal ini juga untuk memastikan bahwa pendidikan di Kabupaten Sintang tetap berjalan dengan baik dan kualitas pengajaran tidak terganggu.
“Tapi saya tidak mau berkomentar banyak soal itu, intinya kami ingin agar kualitas pendidikan di Sintang semakin baik. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” tegasnya.