Pimpinan DPRD Sintang Definitif Resmi Dilantik

oleh

SINTANG, KALBAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna istimewa di Ruang Sidang DPRD pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Rapat tersebut dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029.

Dalam rapat paripurna ini, Indra Subekti dari Partai Nasdem ditetapkan sebagai Ketua DPRD Definitif, dengan Yohanes Rumpak dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua I dan Sandan dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II.

Rapat dipimpin oleh Yohanes Rumpak, Wakil Ketua DPRD Sintang sementara, dan dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekda Kartiyus, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, serta perwakilan OPD, rohaniwan, dan tamu undangan lainnya.

Yohanes Rumpak menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 721/PEM/2024, tanggal 11 Oktober 2024, mengenai pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang untuk masa jabatan 2024-2029.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD harus mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna.

“Dalam hal ini, Jika Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri,” kata Rumpak.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menguraikan bahwa penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Ia menjelaskan bahwa pimpinan DPRD bersifat “kolektif dan kolegial,” yang berarti setiap tindakan atau keputusan rapat paripurna diambil secara bersama oleh pimpinan DPRD.

“Dengan demikian, rapat yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD memiliki kekuatan hukum yang sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *