SINTANG, KALBAR– Polres Sintang menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebulan terakhir pada Selasa, 15 Oktober 2024, pagi.
Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, dan dihadiri oleh Kepala BNN Sintang hingga Kejaksaan Negeri Sintang.
Dalam pengungkapan ini, Polres Sintang mengamankan 4 (empat) orang pelaku dengan inisial YI (46), JU (44), AA (44), dan BR (41) dengan total barang bukti seberat 277,62 gram narkotika jenis sabu serta 3,19 gram narkotika jenis ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti uang tunai.
Kapolres Sintang mengatakan, dari 4 pelaku ini, salah satunya merupakan pemain lama dan seorang residivis yang baru saja bebas.
“Total kita ada 4 tersangka, di antaranya 3 pria dan 1 wanita, di mana salah satu tersangka merupakan seorang residivis,” kata Kapolres.
Kapolres Sintang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, antara lain di kawasan komplek Golden Square, Perum Griya Wisata Permai, hingga kawasan Desa Baning, Kota Sintang.
“Keempatnya kita tangkap di lokasi yang berbeda-beda dan mereka bukan satu jaringan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa setelah penelusuran yang dilakukan kepolisian, barang-barang tersebut sebagian besar berasal dari daerah Pontianak.
“Pelaku ini hanya mengedarkan, dan secara garis besar mereka mengambil barang dari daerah Pontianak, salah satunya yang disebutkan ada di kawasan Beting,” ungkap Kapolres.
“Pelaku mengambil sendiri ke Pontianak, tidak melalui jasa seperti kurir atau sejenisnya, dan setelah berhasil dilacak, langsung kita amankan sebelum narkoba ini mereka edarkan,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, Kapolres Sintang menyebut barang-barang tersebut dibeli oleh pelaku dengan rentang harga antara 34 juta hingga 37 juta.
“Pelaku ini membeli barangnya dari Pontianak, ada yang seberat 1,5 ons sekitar 37 juta, dan ada juga yang kurang lebih 1 ons sekitar 34 juta,” sebut Kapolres.
Usai press release, Kapolres Sintang yang turut didampingi oleh Kepala BNN dan Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.