SINTANG, KALBAR– Unit Resmob Polres Sintang berhasil menangkap tiga tersangka kasus penusukan yang terjadi di sebuah café di kompleks Hotel My Home pada Minggu 13 Oktober 2024 dini hari.
Korban, berinisial BP (37), yang merupakan anggota Polres Sintang, mengalami luka tusuk di lambung kiri dan bibir atas. Menurut keterangan Kapolres Sintang, luka di lambung berukuran sekitar 5 cm dan bibir atas tersayat sekitar 3 cm. Saat ini, kondisi korban sudah stabil dan masih dalam perawatan medis intensif.
Kapolres mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditangkap berinisial M (34), RA (22), dan AP (15).
Kronologi kejadian bermula ketika korban, pemilik café, meminta karyawannya menutup usaha. Saat proses penutupan, sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar enam orang datang dalam keadaan mabuk. Korban meminta mereka membubarkan diri untuk mematuhi jam malam. Namun, salah satu pemuda tidak terima, yang berujung pada cekcok, sebelum kelompok itu akhirnya pergi.
Sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban menuju kantor, ia dihadang oleh sekelompok pemuda yang sebelumnya ia minta untuk bubar. Keributan terjadi, dan salah satu pemuda menusuk korban, yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Sintang mengerahkan unit Resmob, dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas, untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, identitas pelaku dan dua rekannya berhasil teridentifikasi.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP, Pasal 354 Ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.