Igor: Penetapan 4 Gupung Baru Merupakan Hasil Kolaboratif

oleh

SINTANG, KALBAR- Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan 4 Rimba atau Gupung baru tahun 2024. Sebelumnya sudah mengantongi 23 rimba / gupung yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan adanya 4 tambahan baru ini jumlah rimba /gupung Kabupaten Sintang resmi berjumlah 27.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho mengatakan keberhasilan dalam penetapan rimba/gupung selama ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan mitra pembangunan Kabupaten Sintang.

“Kerja kolaboratif yang dibangun dengan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan sangat berdampak positif terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar Igor di Rumah Dinas Bupati Sintang, Rabu 9 Oktober 2024.

Pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KLHK UNDP – Kalimantan Forest Project (Kalfor) yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang.

“Kami juga berterima kasih kepada Yayasan Traju Indonesia yang telah melakukan pendampingan kepada desa dan pengelola rimba/gupung sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan dengan keputusan Bupati Sintang,” ujarnya.

Igor juga berterima kasih kepada para perusahaan sawit yang konsisten dan berkomitmen pada pembangunan sawit berkelanjutan.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada para camat dan kepala desa yang telah melakukan fasilitasi dan pembinaan di wilayahnya masing-masing sehingga penetapan rimba atau gupung ini dapat terlaksana,” ucapnya.

Desi Ratnasari dari Kalimantan Forest Project mengatakan kegiatan hari ini merupakan bagian dari pendampingan desa yang dilaksanakan oleh Kalimantan forest Project untuk pengelolaan areal berhutang di APL.

Program yang dijalankan bertujuan untuk menciptakan faktor pemukiman di tingkat Desa dalam rangka pembangunan desa yang berkualitas dan inovatif berbasis pengelolaan areal berurutan di APL.

“Beberapa target capaian dari program pendampingan Desa diantaranya memfasilitasi Pemerintah desa dan masyarakat dalam memperoleh legalitas pengelolaan areal berhutang di APL dan mendorong berjalannya mekanisme insentif yang inovatif antara desa dan perusahaan dalam pengelolaan areal berhutan di APL,” jelasnya.

Desi berharap Rimba gupung ini bisa menjadi bagian nkt perusahaan dan pemenuhan kecukupan 7% areal konservasi sesuai Perda Kalbar nomor 6 tahun 2018. “Ini merupakan mekanisme insentif yang inovatif antara perusahaan dan masyarakat desa Bagaimana perusahaan dan desa saling mendukung satu sama lain. Kolaborasi perusahaan dan masyarakat desa yang didukung pemerintah daerah juga kita harapkan menjadi wujud pemerintahan kolaboratif di mana semua pihak saling berkolaborasi dan bekerja sama,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *