SINTANG, KALBAR– Kurang dari 24 jam, tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Kota Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang pada Selasa 10 September 2024.
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengungkapkan bahwa tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MO, EY, dan YK. Mereka diduga melakukan pembobolan rumah korban, Hendra, yang beralamat di Jalan Masuka I RT 008 RW 001. Penangkapan dipimpin oleh IPDA Lazid Zaki Muchlas S.Tr.K.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban pada Senin (9/9) pukul 05.00 WIB. Korban yang dibangunkan oleh istrinya mengetahui bahwa rumah mereka telah dimasuki orang dan sejumlah barang hilang, termasuk sepeda motor, tiga unit handphone, dan satu tabung gas elpiji 3 kg.
Dari keterangan saksi, pelaku diketahui mencongkel jendela dapur dan pintu belakang rumah korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 7.500.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sintang Kota melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari satu hari, tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Lazid Zaki Muchlas S.Tr.K berhasil menangkap tersangka pertama, MO, di Jalan Ady Irwan, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa MO tidak beraksi sendirian; ia dibantu oleh EY dan YK. Kedua pelaku lainnya berhasil ditangkap di Jalan Purnama, Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang. Barang bukti yang disita termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, dua handphone, dan satu batang besi lancip sepanjang 25 cm.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.