10 Motor Curian Ada di Polres Sintang, Kapolres: Cek dan Ambil dengan Bukti Kepemilikan

oleh
Foto : Humas Polres Sintang

SINTANG, KALBAR– Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang hilang untuk segera datang ke Polres Sintang.

Pengumuman ini disampaikan setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan sepuluh sepeda motor curian yang dicuri oleh TS (25) seorang mantan narapidana asal Dusun Engkirap, Desa Kayu Dujung, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.

Kapolres menjelaskan bahwa semua sepeda motor hasil curian telah diamankan dan kini berada di Polres Sintang.

“Kami mengundang warga yang merasa memiliki sepeda motor yang hilang, sesuai dengan data motor yang telah kami publikasikan, untuk datang ke Polres Sintang,” ujar Kapolres saat press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor pada Kamis, 5 September 2024.

Warga yang ingin mengambil kembali kendaraannya diminta untuk membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang diambil adalah milik yang sebenarnya dan memperlancar proses pengembalian.

Kapolres berharap langkah ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan kembali kendaraan mereka dan juga mencegah pencurian serupa di masa depan. Bagi yang merasa kehilangan kendaraan, diharapkan segera mengunjungi Polres Sintang untuk proses lebih lanjut.

Berikut daftar sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan:

  1. Sepeda motor Honda CRF warna hitam, Nopol KB 6627 RF, Nomor Rangka MH1KD1117LK126224, Nomor Mesin KD11E-1125526. (TKP 1) Pemilik: MARKUS.
  2. Sepeda motor Honda, Noka: MH1JBH113DK335097, Nosin: JBH1E – 1327910. (TKP 2) Pemilik: SUBANDI.
  3. Sepeda motor Yamaha (V-IXION), Nomor Seri: 01313096, Nopol KB 4815 RP, Nomor Rangka: MH31PA002DK077732, Nomor Mesin: 1PA077304. Pemilik: SUTARYO.
  4. Sepeda motor Honda Verza, Nopol KB 4894 EX, Noka: MH1KC021XNK183130, Nosin: KC02E1182652.
  5. Sepeda motor Honda CRF (list merah), Nopol KB 6610 RG, Noka: MH1KD1114LK136192, Nosin: KD11E1135493.
  6. Sepeda motor Honda Revo Fit (list merah), Nopol KB 5537 DK, Noka: MH1JBK111NK879385, Nosin: JBK1E1876932.
  7. Sepeda motor Honda CRF (list merah decal), Nopol KB 5648 RG, Noka: MH1KD1118LK130945, Nosin: KD11E1128646.
  8. Sepeda motor Honda Revo Fit, Nopol KB 6301 RD, Noka: MH1JBK110KK685636, Nosin: JBK1E1681876.
  9. Sepeda motor Suzuki Satria F, Noka: MH8BG41EAEJ335030, Nosin: Belum terdeteksi.
  10. Sepeda motor Honda Revo, Noka dan Nosin tidak terdeteksi.

Meski telah menjalani hukuman penjara sebelumnya, TS (25) tak jera dari aksi kejahatannya. Pada 6 Juli lalu, pelaku yang juga dikenal sebagai residivis kasus pencurian ini kembali beraksi dengan mencuri sepuluh unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan oleh Polres Sintang setelah pelaku berhasil diidentifikasi dan dilacak.

Kapolres Sintang menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Lintas Nanga Mau-Tebidah, Dusun Ubai Utama. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor berbagai merk yang dicuri oleh TS.

“Motif awal tersangka adalah untuk menggunakan kendaraan tersebut sendiri, namun kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Kapolres.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Sintang ketika hendak berangkat ke Ketungau. Atas perbuatanya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *