SINTANG, KALBAR – KPU Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Pendopo Bupati Sintang, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, Kepala Bappeda Kurniawan, perwakilan partai politik, Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi lengkap kepada partai politik dan pihak-pihak terkait mengenai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah sebelum pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.
Edy Susanto menekankan bahwa pasangan calon harus menyusun visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“KPU akan memverifikasi dokumen untuk memastikan bahwa visi misi yang disampaikan telah sejalan dengan RPJPD,” ungkapnya.
Edy menambahkan, calon kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan visi misi yang selaras dengan RPJPD agar dokumen tersebut diterima. Oleh karenanya, untuk memfasilitasi penyusunan visi misi yang sesuai dengan RPJPD, KPU bekerja sama dengan Bappeda.
“Kami menggandeng Bappeda untuk memberikan materi terkait RPJPD dan akan menyiapkan tim kerja yang mendukung agar visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati selaras dengan visi misi daerah,” kata Edy.
Edy juga mengingatkan bahwa visi misi merupakan salah satu persyaratan pencalonan. Jika pasangan calon tidak menyerahkan visi misi yang sesuai dengan RPJPD, mereka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pencalonan.
Pada kesempatan ini, dilakukan pula penyerahan simbolis dokumen RPJPD oleh Bupati Sintang Jarot Winarno kepada KPU yang diterima langsung oleh Ketua Edy Susanto.