SINTANG, KALBAR– Pengelolaan sampah di Sintang, Kalimantan Barat menghadapi sejumlah tantangan besar yang memerlukan perhatian segera. Wakil Bupati Sintang, Melkianus, menjelaskan beberapa masalah utama dan langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini.
Menurut Melkianus, masalah utama dalam pengelolaan sampah meliputi:
- TPA Over Capacity: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di KM7 Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, dengan luas 5,5 hektar, hampir mencapai kapasitas penuh. TPA ini, yang dibangun pada tahun 1993, kini menghadapi masalah over capacity akibat sampah yang terus meningkat.
- Kondisi Jalan Masuk yang Buruk: Ruas jalan menuju TPA memerlukan perbaikan agar distribusi sampah dari luar ke dalam TPA dapat berjalan lancar.
- Keterbatasan Alat Berat: Satu-satunya alat berat (excavator) yang beroperasi dan berfungsi sebagai alat yang menata tumpukan sampah dari sampah yang diangkut oleh mobil-mobil angkutan sampah dari luar TPA sudah berusia tua (pengadaan tahun 2014) dan sudah tidak laik operasional serta saat ini dalam kondisi rusak berat.
“Kondisi yang ada telah mengakibatkan distribusi sampah dari TPS-TPS ke dalam TPA terhambat. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu terjadi keterlambatan pengangkutan sampah yang mengakibatkan penumpukan sampah pada TPS-TPS. Apabila dipaksakan untuk diangkut ke TPA, maka sampah terpaksa dibuang di ruas jalan masuk TPA. Hal tersebut akan menimbulkan persoalan baru karena akan mengganggu kenyamanan warga yang berdomisili di sekitar TPA,” jelasnya di DPRD Sintang Jumat 2 Agustus kemarin.
Selain itu, lajut Melkianus masih rendahnya kesadaran dan kepedulian sebagian warga Sintang untuk menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada TPS yang telah disediakan, sehingga terjadi pembuangan dan penumpukan sampah pada lokasi-lokasi tertentu yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah, seperti di kawasan Lingkar Hutan Wisata dan Jerora II.
“Ketersediaan sarpras dengan kondisi yang tidak semuanya baik. Sebagai informasi, DLH memiliki 9 unit dumptruck angkutan (2 unit baik, 2 unit rusak ringan, dan 5 unit rusak sedang), sebagian berusia tua namun masih fungsional. 1 unit excavator dalam kondisi rusak berat dan 1 unit loader rusak berat dan sudah tidak beroperasi beberapa tahun yang lalu,” jelasnya.
Langkah Pemda Sintang
Untuk mengatasi permasalahan ini, Melkianus mengungkapkan beberapa langkah yang telah dan akan diambil pemerintah daerah baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Baca juga : Daftar Lengkap 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Terpilih Periode 2024-2029
Jangka pendek:
- Untuk menjaga kelancaran distribusi sampah dari luar ke dalam TPA, maka dilakukan optimasi TPA. Saat ini telah dan sedang dilakukan penataan sampah di TPA dan memperbaiki layout TPA agar dapat menampung semua sampah yang masuk dari luar TPA serta memperbaiki jalan masuk TPA sehingga distribusi sampah dapat berjalan lancar. Untuk melakukan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan pinjaman alat berat berupa 1 unit excavator dari perusahaan Julong dan Meta serta 1 unit dozer dari Dinas PU.
- Untuk menangani permasalahan sampah di ruas Lingkar Hutan Wisata, telah ditempatkan TPS sementara dan akan dibangun TPS permanen dengan terlebih dahulu memastikan dan menentukan ketersediaan lokasi dan telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait.
- Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan siswa SMK Kesehatan Sintang dan Tri Media telah melakukan pengangkutan sampah yang berada di kawasan Jerora.
- Melakukan pengangkutan rutin sampah yang berada di TPS-TPS ke dalam TPA.
- Mensosialisasikan dan mengaktifkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 600.4.15.1/3405/DLH-C/2024 tentang tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga untuk menimbulkan rasa tanggung jawab dan kepedulian warga terhadap persoalan sampah dan secara berjenjang mulai dari kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan melakukan pembinaan terkait penanganan sampah.
- Bagi masyarakat yang dapat menyisihkan sebagian penghasilannya, disarankan untuk berlangganan dengan LPM sebagai mitra dalam pengangkutan sampah.
Baca Juga : Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Sintang
Jangka menengah:
- Pemenuhan kebutuhan ketersediaan sarana prasarana pengelolaan sampah secara bertahap.
- Mencari lokasi baru untuk TPA yang lebih representatif (rencana lokasi berada di Jerora II seluas 11 ha).
- Bersama pihak terkait menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pengelolaan sampah serta memberlakukan sanksi bagi yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menggalakkan program-program pemanfaatan sampah sehingga memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Jangka panjang:
- Mencari peluang investasi dan kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengatasi penanganan sampah di Kabupaten Sintang.
Melkianus berharap langkah-langkah ini dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan di Sintang.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak untuk solusi jangka panjang yang berkelanjutan,” pungkasnya.