Masa Jabatan 386 Kades di Sintang Resmi Diperpanjang

oleh

SINTANG, KALBAR – Sebanyak 386 Kepala Desa di Kabupaten Sintang mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 17 Juli 2024.

Syarief Yasser Arafat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pada hari ini, dilakukan pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebanyak 28 desa yang kepala desanya dilantik pada tahun 2018, masa jabatannya diperpanjang sampai tahun 2026. Untuk tahun 2019, 2 desa diperpanjang sampai tahun 2027. Sementara untuk tahun 2021, 287 desa diperpanjang sampai tahun 2029, dan 74 desa yang kepala desanya dilantik pada tahun 2022, masa jabatannya diperpanjang sampai tahun 2030,” papar Yasser.

Dari total 391 desa di Kabupaten Sintang, sebanyak 386 desa mengikuti pengukuhan hari ini. Empat desa belum dapat dikukuhkan karena masih berstatus PJ atau pelaksana tugas (plt), sementara satu desa berhalangan hadir.

Prosesi pengukuhan dipimpin oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus, dengan dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Forkopimda, pimpinan OPD, dan Camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *